JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 19 orang saksi untuk dimintai keterangan,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono kepada Okezone, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Hari menjelaskan, pemeriksaan saksi hari ini masih sebagian besar diisi oleh para pemilik SID baik pribadi maupun korporasi yang keberatan dan telah diklarifikasi maupun verifikasi. Tim penyidik memandang perlu keterangan mereka sebagai saksi.

Para saksi itu antara lain, Messalina Affiat, Janny Tanjung (Direktur PT Harita Kencana Sekuritas), Subarno (Direktur Reksadana InsightGrowth Balance Fun / I-Growth), Boma Wykan Adikusuma, Kurniadi Pramita Abadi, Edy Sarwanto (Dirut PT Astro Media Indonesia ), Hasanudin (Direktur PT Mahlota Propertin Indo), Budi Puirwanto (Direktur PT Anugrah Semesta Investama).

Lalu, Christofer Ben Farmer ( Direktur PT Batu Tua Waykanan), R. Prakoso, Mursid (Direktur PT Indo Kapital Solusi), Leonard Hartana, Eli Wijanti (Head of Corporate Relationship Region 6 PT AJS), Dwiyanto Wicaksono ( Bancassurance Relationship Manager PT AJS), Hence Gunawan Kosasih, Hendra Haryanto, Imelda Nina Soetikno, Meitawati Edianningsih, (Institutiobnal Equity Sales PT Trimegah Securitas) dan Dudy Subardjo.

“Dari 19 orang saksi yang sudah diperiksa pada hari ini dapat dikategorikan menjadi beberapa kelompok saksi,” tutur Hari.

Kategori pertama, kata Hari, 17 orang saksi pemilik SID baik pribadi maupun korporasi yang terafiliasi dalam proses transaksi saham, di mana pada awalnya para saksi yang keberatan diklarifikasi dan diverifikasi, namun karena dipandang perlu keterangannya untuk pembuktian pasal sangkaan hingga kemudian diperiksa sebagai saksi.

“Dua orang saksi dari managemen PT AJS,” ucap Hari.

Perkembangan terbaru dalam perkara ini adalah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Jiwasraya. Dari hasil penghitungan tetap, negara dibikin merugi oleh Jiwasraya sebanyak Rp16,81 triliun.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan enam tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Jiwasraya (Persero). Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Lalu, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan.

Dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp13,7 triliun itu, Kejagung sebelumnya menyebut adanya 13 perusahaan yang memiliki masalah investasi berkaitan dengan kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero).

 

sumber: okezone.com