Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Malang menaikkan status penanganan dugaan penyelewengan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dari penyelidikan ke penyidikan. Meski begitu, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

“Hasil audit dari Inspektorat sudah masuk, dan kami langsung gelar perkara serta menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro saat ditemui, Kamis (30/3/2023).

Rizki menyebut, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang terkait dengan kasus tersebut. “Total ada 40 saksi yang sudah kami periksa atas kasus ini. Dari hasil pengembangan itu ada beberapa mengembang ke pelaku lainnya,” ujarnya.

Rizki enggan berkomentar saat ditanya apakah dugaan penyelewengan dana PKH itu dilakukan oleh beberapa orang. “Tunggu waktu penetapan tersangka nanti,” tuturnya. Rizki hanya menegaskan bahwa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut akan diperiksa tanpa pandang bulu. “Kita betul-betul fokus segera melakukan langkah dengan cepat dalam kasus ini,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan eks pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial ASP, diduga menyelewengkan dana bantuan sosial PKH. Modusnya, ASP menguasai buku rekening, kartu ATM, hingga pin rekening milik para KPM. Lalu, ketika waktunya cair, ia tidak menyalurkan dana itu kepada KPM, tapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi terduga pelaku.

Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti menyebut, dana yang diambil oleh pelaku tidak hanya milik KPM yang didampingi oleh pelaku, tapi juga milik KPM yang didampingi oleh pendamping PKH lain. “Karena beberapa pendamping PKH mengundurkan diri, lalu menitipkan buku rekening, kartu ATM beserta pin milik KPM yang didampingi, kepada pelaku. Sehingga, pelaku juga bebas mengambil dana tersebut,” terang Tridiyah dalam sambungan telepon, Selasa (28/3/2023).

Kerugian negara sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang mencapai Rp 473.667.500. “Kerugian itu akumulasi dari dana PKH dan dana BPNT milik 37 KPM di Kecamatan Tumpang, yang diselewengkan oleh pelaku,” jelas Tridiyah.

 

sumber: kompas.com