Merangin – Oknum polisi di jajaran Polres Merangin, Jambi, Achiruddin, dituntut 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam Linmas di Satpol PP Kabupaten Merangin. Selain hukuman penjara, Achiruddin dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
“Terdakwa Achiruddin berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany kepada wartawan, Kamis (11/3/2021).
Tuntutan yang sama juga diberikan kepada mantan Kasatpol PP Merangin Akmal Zen dan ASN di Satpol PP Merangin Iskandar. Sementara itu, Dirut CV Fiko Putra Suli Handoko dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.
“Terdakwa Akmal Zen berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan. Menghukum terdakwa AKMAL ZEN Bin ZAINAL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) subsider penjara 2 tahun,” katanya.
Lexy juga menyampaikan Achiruddin saat ini masih merupakan anggota Polri. Kepada Achiruddin dan tiga terdakwa lainnya, penahanan selama 30 hari akan dilakukan.
“Terdakwa Achiruddin ini masih sebagai anggota Polri, selain dia, ada tiga terdakwa lainnya, yakni Akmal Zen, Iskandar, serta Suli Handoko. Nantinya mereka semua akan dilakukan proses penahanan selama 30 hari ke depan,” kata Lexy.
Penahanan itu mengacu pada penetapan penahanan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi. Penahanan ini ditetapkan pada Rabu (10/3/2021).
“Nantinya, sebelum ditahan di rutan Kelas II-A Jambi, mereka juga akan dilaksanakan proses administrasi dan pemeriksaan antigen untuk mengetahui agar mereka tidak terkonfirmasi positif Corona,” ujar Lexy.
Penetapan penahanan terdakwa Achiruddin tercatat dengan surat penetapan nomor 15/Pen.Pid.Sus.Tpk/2021/PN Jambi. Terdakwa Akmal Zen ditetapkan dengan surat penetapan nomor 13/Pen.Pid.Sus.Tpk/2021/PN Jambi.
Selanjutnya terdakwa Suli Handoko ditetapkan dengan surat penetapan nomor 12/Pen.Pid.Sus.Tpk/2021/PN Jambi. Sementara itu, terdakwa Iskandar ditetapkan dengan surat penetapan nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK/2021/PN Jambi
Sebelumnya, pada 29 Juli 2020, kantor Satpol PP Merangin, Jambi, digeledah oleh jajaran dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dinas Satpol PP tahun anggaran 2018.
Dari penggeledahan ini, pihak kejaksaan berhasil mengamankan 30 dokumen yang berkaitan dengan dugaan pengadaan pakaian Linmas Satpol PP itu.
Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dinas Satpol PP Merangin, pihak kejaksaan telah menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka yang dimaksud adalah Kepala BPBD Kabupaten Merangin berinisial Akmal Zen (mantan Kasatpol PP Merangin), Iskandar yang merupakan ASN di Kabupaten Merangin, pimpinan CV Fiko Putra Merangin Suli Handoko, dan oknum polisi Achiruddin.
Dugaan tindak pidana korupsi baju Linmas Satpol PP tersebut juga ditaksir merugikan negara sebesar Rp 400,34 juta. Adapun total anggaran pengadaan seragam dinas Satpol PP yang diduga dikorupsi adalah Rp 1,03 miliar.
sumber: detik.com