Jakarta – Korupsi yang terjadi saat pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung tahun 2012 ternyata memiliki cerita panjang. KPK menduga uang yang dikorupsi dari proyek itu mengalir ke mana-mana hingga melahirkan kasus lain.

Dari hasil audit investigasi yang didapat KPK dari BPK disebutkan bila realisasi anggaran proyek adalah Rp 115 miliar. Lebih dari 60 persen atau Rp 69 miliar dari total pencairan anggaran itu dikorupsi dan dinikmati banyak pihak.

“Bagi KPK praktik korupsi ini sangat miris karena tujuan awal dari pengadaan tanah di Kota Bandung tersebut adalah untuk memperbanyak RTH akan tetapi pengadaan RTH ini dijadikan bancakan,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).

Seperti apa konstruksi perkara ini?

Bermula pada tahun 2011 ketika Bandung dipimpin seorang wali kota bernama Dada Rosada yang menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH dengan anggaran Rp 15 miliar untuk 10 ribu meter persegi. Namun saat rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, KPK menduga ada anggota DPRD yang meminta penambahan sehingga anggaran menjadi Rp 57 miliar.

“Penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah. Upaya ini diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan,” ucap Febri.

Hingga pada September 2012, anggaran itu membengkak lagi menjadi Rp 123,93 miliar. Untuk realisasinya, KPK menyebut sebesar Rp 115,22 miliar untuk 7 kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah.

Rupanya dalam proses pembelian Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah tetapi makelar. KPK menyebut orang yang menjadi makelar tanah merupakan anggota DPRD Kota Bandung bernama Kadar Slamet dan seorang pengusaha bernama Dadang Suganda.

Dalam proses pengadaan itu Dadang memanfaatkan kedekatan hubungannya dengan Edi Siswadi yang saat itu merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Edi lantas memerintahkan Herry Nurhayat selaku Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah Pemkot Bandung membantu Dadang dalam pengadaan tanah untuk RTH itu.

“Setelah tanah tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada DGS (Dadang Suganda). Namun DGS hanya memberikan Rp 13,5 miliar pada pemilik tanah sehingga diduga DGS diperkaya sekitar Rp 30 miliar,” ujar Febri.

Sebagian dari uang itu atau sekitar Rp 10 miliar diberikan Dadang ke Edi Siswadi. Belakangan diketahui bila uang itu digunakan Edi untuk menyuap hakim dalam perkara bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Untuk tahu lebih detail kasus yang menjerat Edi Siswadi bisa dicek pada pranala di bawah ini:

Lantas siapa saja tersangka yang dijerat KPK dalam kasus ini?

Pengumuman penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan KPK pada Jumat, 20 April 2018. Saat itu KPK menjerat langsung 3 orang tersangka.

Ketiga tersangka itu adalah:
– Hery Nurhayat selaku mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung
– Tomtom Dabbul Qomar selaku anggota DPRD Bandung periode 2009-2014
– Kadar Slamet selaku anggota DPRD Bandung periode 2009-2014

Teranyar KPK menjerat Dadang Suganda sebagai tersangka melalui penyidikan baru pada tanggal 16 Oktober 2019. Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam prosesnya pun KPK sudah pernah memeriksa mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada pada Agustus 2019.

KPK Terima Pengembalian Rp 8 M

Selain itu rupanya KPK sudah menerima pengembalian uang dan aset dalam kasus ini. Total pengembalian Rp 8 miliar.

“KPK akan mengejar aliran dana lain yang diduga dinikmati oleh sejumlah pihak dalam perkara ini untuk memaksimalkan asset recovery,” ucap Febri.

Febri turut mengingatkan pada siapapun yang menikmati aliran uang korupsi itu untuk mengembalikannya ke KPK. Sayangnya Febri tidak menyebutkan detail siapa saja yang telah atau belum melakukannya.

 

sumber: detik.com