SRAGEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menyita uang senilai Rp2.016.766.740,- sebagai barang bukti kasus korupsi pembangunan ruang operasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soehadi Prijonegoro Sragen.
Kepala Kejari Sragen Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, uang sejumlah itu diserahkan salah satu tersangka dari pihak ketiga berinisial RW pada Jumat (28/2/2020). Uang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti korupsi dalam pembangunan ruang central OK (Operation Komer).
“Tersangka RW mengembalikan uang tersebut. Sehingga kami sita uang ini dari tersangka RW untuk barang bukti kasus ini,” kata Syarief Sulaeman Nahdi saat jumpa pers didampingi sejumlah Kasi di kantor Kejari Sragen, Rabu (4/3/2020).
Menurut Kajari, nilai uang yang disita merupakan hasil penghitungan tim ahli. Selanjutnya uang itu akan dikembalikan ke kas negara untuk pembangunan Pemkab Sragen.
Penyelamatan uang negara dari kasus korupsi di Sragen ini tergolong terbesar kedua dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Sebelumnya Kejari Sragen pernah berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp10,5 miliar dalam kasus korupsi Kasda (Kas Daerah).
“Ini yang bisa kami kerjakan. Kami menyelamatkan uang negara. Mudah mudahan hakim sependapat untuk dikembalikan ke kas negara,” ujar Syarief.
Untuk diketahui, Mantan Direktur RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen Djoko (DS) telah resmi ditahan Kejari Sragen bersama Nanang (NY) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Rabu (12/2/2020). Keduanya menjadi tersangka kasus tersebut.
Selang dua pekan, Kejari menahan tersangka lain, Wahyu (RW) yang merupakan pihak ketiga atau penyedia barang. RW ditahan setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pembuatan ruang operasi yang dianggarkan senilai Rp8 miliar tersebut.
“Kontruksi kasus ini menguntungkan pihak swasta, maka pembuktian di pihak swasta. Yang bersangkutan RW mengembalikan uang,” kata Syarief.
Semua kerugian, lanjut Syarief, sudah dikembalikan ke negara, sehingga dua tersangka lainnya tidak akan mengembalikan lagi. “Kerugian utuh maka tidak ada lagi yang mengembalikan. Nanti uang akan ditampung di rekening Kejaksaan RI, CQ Kejari Sragen,” katanya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
sumber: sindonews.com