Jakarta – Tiga mantan anggota DPRD Kota Bandung dipanggil penyidik KPK. Kehadiran ketiganya dibutuhkan penyidik untuk memberikan kesaksian terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2012-2013.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HN,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (29/4/2019).
HN yang merupakan tersangka adalah Hery Nurhayat sebagai mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung. Sedangkan ketiga mantan anggota DPRD Kota Bandung itu yakni Tatang Suratis, Lia Nurhambali dan Riantono. Ketiganya menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bandung pada periode 2009.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Hery Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar, serta Kadar Slamet selaku anggota DPRD Bandung periode 2009-2014. Dalam kasus ini nilai kerugian negara mencapai Rp 26 miliar.
Kasus ini berawal ketika terdapat alokasi anggaran untuk ruang terbuka hijau (RTH) pada APBD Perubahan (APBD-P) Kota Bandung tahun 2012 yang telah disahkan sebesar Rp 123,9 miliar. Anggaran tersebut untuk 6 RTH. Dua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran Rp 33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran Rp 80,7 miliar.
Tomtom dan Kadar diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bandung dengan meminta penambahan alokasi anggaran RTH itu. Selain itu, keduanya disebut berperan sebagai makelar pembebasan lahan.
Sedangkan Hery, sebagai pengguna anggaran, membantu proses pencairan pembayaran tanah untuk RTH. Padahal diketahui dokumen pembayaran tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ketiga tersangka tersebut dijerat KPK melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : detik.com