PURBALINGGA – Diduga melakukan pungutan liar (pungli) proses pelantikan perangkat desa, Kepala Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Purbalingga, Jawa Tengah, harus berurusan dengan penegak hukum.

Uang pungutan yang berhasil dihimpun SG (50) Kepala Desa Bojanegara besarnya mencapai Rp80.100.000 yang dilakukan dalam rentang waktu Februari – Maret 2020.

Uang pungutan berasal dari tiga perangkat desa terlantik. Masing-masing perangkat desa terpilih dimintai uang sebesar Rp26.700.000. Dari jumlah total tersebut sebagian uang sudah digunakan dan sisanya masih disimpan tersangka. Sisa uang tersebut masih disimpan tersangka dan berhasil diamankan penyidik Polres Purbalingga.

Satreskrim Polres Purbalingga melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pungutan liar (Pungli) proses pelantikan perangkat desa yang dilakukan Kepala Desa Bojanegara, kepada Kejaksaan Negeri Purbalingga, Selasa (21/7/2020). Hal itu dilakukan setelah berkas perkara tahap kedua dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Kapolres PurbaIingga AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui Kasat Reskrim AKP Meiyan Priyantoro mengatakan, berkas perkara kasus pungutan liar pelantikan perangkat desa Bojanegara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. “Oleh sebab itu, hari ini kami limpahkan kasusnya kepada Kejaksaan Negeri PurbaIingga,” kata dia.

Menurut dia, sebelumnya pihaknya sudah menetapkan Kepala Desa Bojanegara sebagai tersangka kasus pungutan liar pelantikan perangkat desa. “Setelah berkas dinyatakan lengkap, hari ini kami limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri PurbaIingga untuk proses selanjutnya,” kata dia.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku adalah satu orang dan merupakan inisiasi tersangka sendiri. Tersangka memungut uang dengan dalih untuk keperluan kebutuhan dan atau pembiayaan pelantikan karena tidak masuk dan tercatat dalam APBDes Tahun 2020,” jelas dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu kumpulan dokumen terkait kegiatan pengisian perangkat Desa Bojanegara tahun 2020, uang tunai Rp58.400.000, tas dan amplop tempat menyimpan uang, sejumlah telepon genggam dan kumpulan kuitansi serta nota pembelian/belanja.

Meiyan mengatakan, tersangka dikenakan sangkaan Primair Pasal 12 huruf e Jo Pasal 1 ke 2 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 92 KUHP. Ancaman hukuman pasal tersebut Pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, dikenakan sangkaan Subsidair Pasal 11 Jo Pasal 1 ke 2 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 92 KUHP. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu Pidana Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

“Kami berharap kasus ini bisa menjadi peringatan kepada para kepala desa di Kabupaten Purbalingga agar tidak melakukan hal serupa. Dalam penyelenggaraan pengisian perangkat desa hendaknya agar direncana dengan baik supaya kejadian ini tidak terjadi kembali,” pungkas dia.

 

sumber: daerah.sindonews.com