Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur telah melimpahkan perkara beserta sejumlah calon terdakwa korupsi pengadaan sertifikat aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) ke Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh dan sudah menjadwalkan persidangannya.

Kepala Kejari Aceh Timur Abun Hasbulloh diwakili Kepala Seksi Intelijen Andi Yulanda yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu, mengatakan berkas perkara beserta barang bukti dan tersangka telah dilimpahkan pada Senin (1/2).

“Dari komunikasi kami dengan Pengadilan Tipikor Banda Aceh, persidangan perkara tersebut sudah dijadwalkan pada 8 Februari mendatang,” kata Andi Yulanda.

Andi Yulanda mengatakan kendati sudah menerima informasi jadwal persidangan, namun pihaknya belum mengetahui tata cara persidangan, apakah secara virtual atau tatap muka langsung.

Selama ini, kata Andi Yulanda, persidangan, baik di pengadilan umum maupun tipikor berlangsung secara virtual, dengan terdakwa mengikutinya di tempat penahanan, baik rutan maupun lapas. Sedangkan jaksa penuntut umum bersama penasihat hukum dan majelis hakim di ruang sidang.

“Kami masih menunggu informasi selanjutnya terkait tata cara persidangan. Jika sidang secara tatap muka langsung, maka para tersangka akan kami bawa ke Banda Aceh. Saat ini, para tersangka ditahan di lapas di Idi, Aceh Timur,” kata Andi Yulanda.

Kasus dugaan korupsi pengadaan sertifikat aset PT KAI di Aceh ditangani tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh. Kemudian, penyidik Polda Aceh melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Dalam kasus tersebut, ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial IZ selaku Asisten Manajer Penguasaan Aset PT KAI Wilayah Banda Aceh.

Kemudian, MAP merupakan karyawan PT KAI, SP sebagai VP Subdivisi Regional (Subdivre) 1.1 PT KAI Aceh, dan RI selaku Manajer Aset Tanah dan Bangunan PT KAI.

Sedangkan barang bukti di antaranya dokumen pengadaan dan sertifikat aset tanah PT KAI serta uang tunai Rp2 miliar lebih yang disita dari para tersangka.

Dugaan tindak pidana tersebut berawal dari penyelidikan Polda Aceh sejak 2019 atas pelaksana kegiatan pengadaan sertifikasi tanah milik PT KAI Subdivre I Aceh di Wilayah Aceh Timur, mulai dari Birem Bayem hingga Madat.

Sertifikasi aset meliputi 301 bidang tanah dengan kontrak Rp8,2 miliar. Dalam pelaksanaan pekerjaan mulai dari perencanaan hingga program pembuatan sertifikat diduga terjadi penggelembungan harga yang menimbulkan kerugian negara Rp6,5 miliar lebih.

 

sumber: antaranews.com