Serang – Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan jalan lingkar selatan atau JLS, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Cilegon Nana Sulaksana, divonis dua tahun penjara oleh mejelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) untuk Pengadilan Negeri (PN) Serang. Ia dinilai terbukti telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,3 miliar.
“Memutuskan bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” dalam vonis dibacakan majelis hakim Slamet Widodo, Selasa (23/3/2021).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pembangunan jalan lapis beton STA 5+917 sampai dengan STA 8+667 di jalur kanan JLS Cilegon. Hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dan yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Terdakwa kedua kasus korupsi ini yaitu Tb Dhony Sudradjat divonis penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsider kurungan penjara 3 bulan. Terdakwa adalah pelaksana pekerjaan pada proyek JLS yang dimenangkan tendernya oleh PT Respati Jaya Pratama.
Majelis hakim saat pembacaan pertimbangan menyatakan bahwa pekerjaan yang dilakukan terdakwa tidak sesuai spesifikasi selaku penyedia jasa atas nama PT Resapti. Makanya, timbul kerugian negara RP 1,3 miliar. Hal yang meringankan bahwa terdakwa terus terang telah mengembalikan kerugian negara atas proyek itu.
Selain itu, terdakwa terakhir Syachrul divonis 1 tahun 6 bulan dan denda 50 juta subsider kurungan penjara 3 bulan. Ia merupakan Direktur PT Respati Jaya yang memenangkan tender dan mendapatkan pembayaran dari jasa peminjaman perusahaan.
Atas putusan majelis hakim ini, para terdakwa menerima vonis yang masing-masing dibacakan. Sementara jaksa masih mempertimbangkan apakah akan melakukan banding atau tidak.
Vonis majelis hakim untuk para terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutan jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Nana dipidana 3 tahun dan denda Rp 100 juta. Sementara terdakwa Dhony dipidana 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta. Sedangkan Syachrul 2 tahun dan denda Rp 100 juta.
Kasus korupsi ini bermula dari proyek JLS pada 2013. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Banten pada 2020 menemukan ada kerugian negara pada pekerjaan jalan lapis beton STA 5+917 sampai dengan STA 8+67 di jalur kanan JLS.
Proyek ini juga tidak sesuai dengan pekerjaan baik dalam proses perencanaan, pengadaan barang jasa, pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai ketentuan. Total kerugian negara atas korupsi ini mencapai Rp 1,3 miliar.
Perkara ini juga merupakan jilid dua dari korupsi pembangunan JLS di dua ruas. Pada awal 2020, majelis hakim Tipikor untuk PN Serang telah menjatuhkan vonis kepada Bakhrudin yang merupakan PPK di Dinas PUTR Cilegon.
sumber: detik.com