Makassar – Polisi menetapkan satu tersangka baru di kasus dugaan korupsi pengadaan kapal latih Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan. Tersangka baru itu ialah eks Kabid Dinas Pendidikan Pemprov Sulsel, Ruslim.

“Hasil gelar perkara Ruslim selaku KPA, Kuasa Pengguna Anggaran ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, Selasa (27/8/2019).

Di kasus ini, Ruslim bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan kapal latih sejumlah 8 unit tersebut. Indratmoko menjelaskan, gelar perkara hingga penetapan tersangka terhadap Ruslim berlangsung pada pekan lalu. Kini pihaknya masih terus memeriksa Ruslim secara intensif.

“Masih diperiksa secara intensif yang bersangkutan,” kata dia.

Namun Indratmoko masih enggan membeberkan lebih lanjut seperti apa peran Ruslim sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk saat ditanya apakah tersangka melakukan mark up dalam biaya pengadaan kapal latih tersebut.

“Masih konsumsi penyidik belum saatnya dibuka,” singkatnya.

Sebelumnya, dalam penanganan kasus korupsi pengadaan kapal latih Disdik Sulsel sudah 10 saksi yang diperiksa. Salah seorang saksi yang telah diperiksa adalah Kadisdik Sulsel Irman Yasin Limpo.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi delapan kapal latih yang terparkir di Pelabuhan Untia ini diselidiki oleh polisi sejak Maret lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan, diduga ada proses mekanisme lelang yang tidak sesuai dan pengerjaan kapal yang melebihi batas waktu.

Rencananya, delapan kapal yang dibangun dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan menghabiskan anggaran Rp 34 miliar itu digunakan untuk membantu sarana persekolahan pada sejumlah SMK di Sulsel.

 

sumber: detik.com