Bandung – Setelah terkatung-katung selama 6 bulan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akhirnya menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan dan jalan raya Ciawi-Singaparna (Cisinga). Lima orang ditetapkan jadi tersangka, salah satunya kepala dinas.

“Kami sudah menggelar perkara atas kasus ini sehingga menetapkan 5 orang tersangka,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali di kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung , Rabu (24/4/2019).

Kelima tersangka tersebut yakni BA (Kepala Dinas PUPS Kabupaten Tasikmalaya), RR (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), MM (Pejabat teknis), DS dan IP dari pihak swasta.

“Tidak menutup kenungkinan akan ada tersangka baru jika ada keterangan lanjutan,” kata Abdul.

Dia mengatakan proses ini terbilang cukup lama lantaran memerlukan pemeriksaan dari ahli. Sejumlah ahli dan saksi telah dimintai keterangan.

Dari proses penyelidikan dan analisa ahli, diperoleh fakta bahwa ada selisih nominal anggaran sebesar Rp 4 miliar lebih.

“Berdasarkan penghitungan ahli fisik, ada selisih nilai pekerjaan sebesar Rp 4 miliar lebih itu kerugian negara,” kata Abdul.

Jaksa menjerat kelima tersangka ini dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi. Untuk saat ini para tersangka belum ditahan.

“Penetapan tersangka ke depannya ada upaya paksa tentu akan dilaksanakan, saat ini belum ditahan,” ucap Abdul.

Kasus tersebut ditangani Kejati Jabar berdasarkan pengaduan masyarakat. Kejati juga telah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada November 2018.

Dia menjelaskan kasus itu terjadi pada tahun 2017. Pemkab Tasikmalaya melakukan pembangunan jembatan di Jalan Cisinga Kabupaten Tasikmalaya dengan nilai anggaran Rp 25 miliar.

Dalam perjalanannya, pengerjaan jembatan tersebut tak sesuai spesifikasi. Diduga ada mark up biaya serta pekerjaan di subkontrak kepada perusahaan lain yang tidak sesuai aturan.

sumber : detik.com