Sangihe — Pengadaan Internet Desa yang dianggarkan melalui Dana Desa (Dandes) di sejumlah desa se-Kabupaten Kepulauan Sangihe, hingga berujung ke ranah hukum tampaknya belum mendapati titik terang.
Dugaan korupsi berbandrol 6 miliar rupiah yang melibatkan 101 desa di Sangihe ini ternyata masih mengendap di Kepolisian Resort Kepulauan Sangihe (Polres Sangihe).
Hal ini tentu menjadi pertanyaan yang besar bagi masyarakat Kepulauan Sangihe sendiri.
Ketua tim investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI), Darwis Saselah meminta Polres Sangihe harus konsisten dengan penanganan kasus ini.
“Sejak awal tahun, kasus dugaan korupsi pengadaan internet desa ini sudah melalui proses penyelidikan Polres Sangihe.
Namun sangat disayangkan hingga dipenghujung tahun anggaran 2020 belum ada kejelasan sampai sejauh mana keseriusan Polres Sangihe menuntaskannya,” jelas Saselah.
Menurut Saselah, harusnya Polres Sangihe konsisten dalam setiap penanganan kasus korupsi yang terjadi di Sangihe.
“Tapi kenapa penanganan kasus ini masih saja belum ada peningkatan.
Padahal, sejumlah Kapitalaung bahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sangihe sudah bwrkali-kali dipanggil untuk dimintai keterangan”, imbuh Saselah.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK belum lama ini kepada sejumlah awak media menyatakan dalam kasus internet desa yang diduga ada indikasi korupsi sudah dalam proses.
Susetyo menyatakan pihaknya serius dalam memproses kasus ini dan melibatkan beberapa kepala desa, dan sudah seratus lebih kepala desa yang diperiksa untuk mengetahui berapa kerugian negara.
“Kami sangat serius untuk menangani kasus dugaan korupsi ini,” tegas Kapolres Susetyo singkat.
Sustyo menuturkan pihaknya sudah mengajukan audit ke BPKP dan sudah melimpakan ke Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP).
Bahkan juga telah menawarkan ke Inspektorat untuk melakukan back up bila diperlukan.
“Jika Inspektorat memerlukan back up dari kami, kami akan back up dan lanjutkan ke proses penyidikan, tetapi jika Inspektorat bisa mengembalikan kerugian negara ya itu tidak jadi masalah, tapi memang dikasus ini ada kerugian negara yang harus dituntaskan”, tandas Susetyo.
sumber: beritamanado.com