Proses hukum dugaan tindak pidana atau tipikor dana hibah KONI Papua Barat tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021, terus bergulir di Ditkrimsus Polda Papua Barat.

Hingga kini penyidik Ditkrimsus Polda Papua Barat telah memeriksa sedikitnya 139 orang sebagai saksi terkait kasus tipikor hibah KONI Papua Barat itu.

Hal itu diungkapkan Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.

“Kalau kasus KONI Papua Barat kita sudah periksa 139 orang saksi,” ujar Daniel, Selasa (7/3/2023).

Kendati demikian, hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka pada kasus dugaan tipikor hibah KONI Papua Barat.

“Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara atau PKN oleh BPK baru ditetapkan tersangka,” tegasnya.

Jenderal bintang dua asal Medan Sumatera Utara berjanji segera mengumumkan identitas tersangka pada kasus dugaan korupsi KONI Papua Barat.

Daniel menuturkan, hingga kini BPK telah memberi signal dan berjanji segera memberi hasil kerugian negara.

Dugaan Korupsi

Sebelumnya diketahui dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat mencapai Rp20.704.874.491,00 miliar.

KONI Papua Barat dalam kurun waktu Tahun 2019, 2020 dan 2021 telah mendapat suntikan dana hibah dari pemerintah daerah sebesar Rp227 miliar lebih.

Pertama, pada 2019 lalu KONI Papua Barat diduga mendapatkan dana hibah dari pemerintah Papua Barat sebesar Rp60 miliar.

Kedua, pada 2020 lalu KONI Papua Barat diduga mendapatkan dana hibah dari pemerintah Papua Barat sebesar Rp99 miliar lebih.

Ketiga, pada 2020 lalu KONI Papua Barat diduga mendapatkan dana hibah dari pemerintah Papua Barat sebesar Rp67 miliar lebih.

 

sumber: tribunnews.com