Mantan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Setiawan Arif Widodo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Satreskrim Polres Serang.

Setiawan diduga telah melakukan penyimpangan pada proyek pertambangan pasir laut tahun 2007-2018 di Kabupaten Lebak senilai Rp1,3 miliar.

Kasat Reskrim Polres Serang Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah menetapkan Setiawan sebagai tersangka. “Iya sudah, tersangkanya Setiawan,” kata Dedi Rabu 25 Januari 2023.

“Iya sudah, tersangkanya Setiawan (Dirut PT SBM),” kata Dedi Mirza, Rabu 25 Januari 2023.

Dedi menjelaskan Setiawan dianggap bertanggung jawab atas proyek pertambangan di Kabupaten Lebak, yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang tersebut. “Pertambangan di Lebak, proyeknya tidak berjalan dan izinnya juga tidak ada,” kata Dedi.

Dedi mengatakan, dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara, proyek pertambangan yang dilakukan oleh PT SBM menyebabkan kerugian keuangan negara Rp1,3 miliar.

“Sudah dikembalikan sekitar Rp700 juta, sisanya Rp600 juta,” ungkap Dedi.

Dedi mengungkapkan, kasus tersebut saat ini sudah masuk ke tahap satu atau sudah dilimpahkan ke Kejari Serang untuk diteliti.

“Iya sudah (tahap satu-red), kita tinggal lengkapi P-19 nya,” ujar pria asal Aceh tersebut.

Dedi menegaskan, untuk saat ini tersangka belum dilakukan penahanan oleh penyidik kepolisian, karena beberapa pertimbangan. “Belum dilakukan penahanan,” tutur Dedi.

Untuk diketahui, PT SBM merupakan salah satu BUMD Kabupaten Serang yang terbentuk sejak tahun 2004 dengan komposisi saham 95 persen milik pemerintah Kabupaten Serang dan 5 persen milik Koperasi Gemah Ripah Kabupaten Serang.

 

sumber: radarbanten.co.id