Jember – Kasus dugaan korupsi dana anggaran penanganan Covid-19 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, sudah naik ke tingkat penyidikan. Meski sudah menemukan unsur tindak pidana korupsi, polisi masih belum menetapkan satu orang pun penyelenggara negara sebagai tersangka.
“Belum ada (tersangka), semua masih berstatus sebagai saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Senin (6/9).
Kasus ini makin mendapat sorotan setelah Satreskrim Polres Jember melakukan penggeledahan di kantor BPBD Jember pada Rabu (1/9) lalu. Usai melakukan penggeledahan selama sekitar 5 jam, polisi membawa sejumlah dokumen terkait anggaran Covid-19 di BPBD Jember.
Usai penggeledahan pada Rabu (1/9), polisi rupanya sudah menambah daftar saksi yang dimintai keterangan. Sebanyak 22 saksi yang merupakan pegawai dan mantan pegawai BPBD Jember juga sudah dimintai keterangan. Selain itu, pada hari Senin (6/9) ini, polisi meminta keterangan dari inspektorat Pemkab Jember.
“Kita mintai keterangan terkait formasi penggunaan anggaran Covid-19 di Pemkab Jember. Selain OPD (inspektorat), kita juga berkoordinasi dengan BPKP untuk saksi ahli terkait penghitungan kerugian negara,” ujar dia.
Fokus pemeriksaan polisi saat ini adalah penggunaan anggaran Covid dari APBD tahun 2021, yakni pada masa pemerintahan bupati Hendy Siswanto. Namun, tidak tertutup kemungkinan pemeriksaan berkembang ke anggaran Covid tahun sebelumnya, yakni pada masa pemerintahan bupati Faida.
“Ya kita hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik. Jika ada informasi ke arah sana (pada anggaran tahun sebelumnya) tentu akan kita kejar,” ujar dia.
Sebelum penggeladahan pada hari Rabu (1/9), setidaknya polisi sudah meminta keterangan dari 7 orang saksi. Tiga diantaranya adalah pejabat BPBD Jember. Yang pertama-tama diperiksa adalah Bendahara BPBD Jember, Siti Fatimah yang diperiksa pada hari Jumat (27/8).
Lalu berikutnya Plt Kepala BPBD Jember, Moch Djamil dan Kabid Logistik dan Kedaruratan, Penta Satria. Kedua pejabat tersebut diperiksa dua kali berturut-turut pada Senin (30/8) dan Selasa (31/8). Bahkan pada pemeriksaan yang kedua, Djamil dan Penta menjalaninya sejak pagi hingga jelang dini hari.
Sorotan Terkait Honor Pemakaman
Sesaat sebelum diperiksa polisi pada hari Jumat (27/8), Bendahara BPBD Jember, Siti Fatimah mengembalikan honor pejabat senilai total Rp 282 Juta ke rekening Kas Daerah. Honor tersebut sebelumnya menjadi sorotan nasional karena diberikan kepada 4 pejabat, masing-masing Rp 70,5 Juta, sebagai honor atas pemakaman 105 pasien Covid-19 di Jember.
Pengembalian honor Rp 282 juta itu dilakukan atas instruksi langsung Bupati Jember, Hendy Siswanto. Empat pejabat yang menerima honor itu masing-masing adalah bupati Hendy Siswanto; Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano; Plt Kepala BPBD Jember, Moch Djamil dan Kabid Logistik dan Kedaruratan, Penta Satria.
Adapun Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Arya Wiguna saat ditanya apakah materi pemeriksaan juga menyentuh soal honor pemakaman Covid untuk empat pejabat, ia tidak menjawab secara tegas. “Ya masih seputar itu (anggaran honor pemakaman Covid),” ujar Komang saat dikonfirmasi merdeka.com pada Rabu (01/09) usai penggeledahan.
sumber: merdeka.com