Serang – Mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Siti Nursiah divonis 6 tahun penjara. Terdakwa dinilai bersalah melakukan korupsi karena menggunakan dana pengembangan olahraga untuk bisnis multilevel marketing (MLM).

Di sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Jl Serang-Pandeglang, terdakwa terbukti melakukan korupsi dana KONI tahun anggaran 2015 dan merugikan negara Rp 662 juta.

“Menyatakan terdakwa bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana dengan pidana 6 tahun,” kata majelis hakim yang dipimpin M Ramdes di Serang, Banten, Kamis (28/11/2019).

Terdakwa juga didenda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Terdakwa diminta membayar uang pengganti Rp 330 juta. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta untuk menutupi uang pengganti, terdakwa dipidana 2 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa kedua, eks Ketua Koni Kota Tangerang Dasep, melalui penasihat hukumnya, Bagus Bastoro, di hadapan majelis hakim meminta permohonan penundaan pembacaan vonis. Hal ini karena terdakwa akan menyerahkan uang pengembalian sebesar Rp 65 juta ke negara.

Majelis hakim dan jaksa sepakat melakukan penundaan vonis dan memberikan waktu kepada terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara yang dititipkan di Pengadilan Negeri Serang. Sidang vonis untuk terdakwa yang juga mantan Ketua KONI akan dilakukan pada Senin (2/12).

Kepada wartawan, Bagus menjelaskan uang pengganti Rp 65 juta dibayarkan atas fakta persidangan bahwa terdakwa meminjam anggaran KONI. Uang baru bisa disetorkan terdakwa pada hari ini.

“Semangat tipikor kan semangatnya pengembalian kerugian negara. Baru ada saja (uang), niat dari awal sudah ada,” kata Bagus usai sidang.

Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus ini bermula dari dana hibah Pemkot sebesar Rp 8 miliar pada 2015. Namun ada pembayaran yang tidak terealisasi, seperti uang transportasi atlet, dana pembinaan anggota KONI, dana penyelenggaraan Wali Kota Cup untuk 40 cabang olahraga, kegiatan pelatih dan asisten pelatih, sampai akomodasi. Total dana tak terealisasi sebesar Rp 662 juta.

Sisa anggaran kemudian digunakan Dasep Rp 65 juta sebagai pinjaman pribadi dan Rp 25 juta untuk penebusan BPKB kendaraan pribadinya. Sedangkan terdakwa Siti menggunakan Rp 500 juta untuk keperluan investasi di MLM. Saat perusahaan MLM tutup, Rp 130 juta tidak bisa dikembalikan terdakwa dan tidak dicatat dalam laporan.

Di persidangan juga terungkap bahwa anggaran KONI digunakan untuk setoran ke beberapa pejabat Pemkot Tangerang. Uang diberikan sebagai bentuk kelancaran pencairan dana hibah.

Beberapa pejabat Pemkot penerima di antaranya, pada 2010 Kepala Dispora Tabrani Rp 20 juta dan pada 2011 sebesar Rp 25 juta, Kepala Dispora Irman pada 2013 sebesar Rp 25 juta dan pada 2014 Rp 25 juta. Kemudian, pada 2014 terdakwa Dasep juga memberikan Rp 28 juta kepada Kadispora baru yang dijabat Gatot.

Selain itu, terdakwa kemudian memberikan Rp 75 juta kepada Asda III Tatang untuk diberikan ke pihak Kejaksaan Kota Tangerang. Dan pada 2015, uang juga mengalir ke Kadis Porparekraf Rina Hernaningsih Rp 25 juta, Bagian Hukum Pemkot Sapardiano Rp 6 juta, dan Inspektorat Pemkot Tangerang sebesar Rp 5 juta.

Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

sumber: detik.com