Semarang – Mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Dia divonis terkait kasus korupsi dana kas daerah tahun 2011 dengan kerugian negara Rp 11,2 miliar.

“Menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada terdakwa,” kata Hakim Ketua, Sulistyono, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/11/2019).

Selain itu hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 Tahun 2001 dalam dakwaan subsider,” pungkasnya.

Agus dinyatakan bersalah atas pencairan deposito sebesar Rp 11,2 miliar di BPR Joko Tingkir yang dananya bersumber dari dana kas daerah.

Dia memerintahkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sragen saat itu untuk menandatangani 12 bilyet deposito tanpa tanggal untuk pencairan simpanan di BPR Joko Tingkir itu.

“Seharusnya, perintah terdakwa itu disampaikan setelah konsultasi tentang permasalahan itu memperoleh jawaban dari BI maupun Gubernur Jawa Tengah,” demikian menurut hakim.

Bilyet deposito yang sudah ditandatangani itu dijadikan dasar oleh BPR Joko Tingkir untuk mencairkan dana Pemda yang tersimpan dalam rekening itu. Disebut Agus menerima Rp 366 juta dan sudah dikembalikan kepada negara.

“Pengembalian atas uang yang sempat diterima oleh terdakwa dalam perkara ini tidak menghilangkan tindak pidana yang dilakukan,” tegas Hakim

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari Jaksa yang menuntut 1,5 tahun penjara. Di akhir sidang pihak Jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

 

sumber: detik.com