JAYAPURA, KOMPAS.com – Polda Papua terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya pada tahun anggaran 2020.

Dari kasus tersebut, Bupati Mamberamo Raya, DD, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Mamberamo Raya, SR, telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, menegaskan, semua orang yang terlibat dalam kasus tersebut akan diperiksa dan dipastikan akan ada penetapan tersangka lainnya.

“Akan ada tersangka lain selain bupati,” ujar Fakhiri, di Jayapura, Senin (19/7/2021).

Bareskrim Mabes Polri telah menyurat kepada Menteri Dalam Negeri terkait permintaan izin penahanan kepala daerah.

Namun, hingga kini, Kementerian Dalam Negeri belum mengirimkan surat balasan.

“Sambil menunggu surat dari Mendagri, kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka DD,” ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal.

DD selaku bupati, telah diperiksa sebagai tersangka di Direskrimsus Polda Papua pada Senin siang.

Dugaan kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 3,1 miliar.

Dari pengembangannya, Polda Papua juga telah menahan satu orang kontraktor, JH, karena membuat disinfektan palsu senilai Rp 450 juta.

 

sumber: kompas.com