Jambi – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jambi, M Thahir Rahman, dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi revitalisasi Asrama Haji Jambi. Jaksa menilai Thahir bertanggung jawab atas korupsi yang merugikan negara.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, dan denda uang Rp 500 juta serta subsider 6 bulan kurungan penjara kepada terdakwa,” kata JPU Kejati Jambi Putu Eka Suyanta di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (24/2/2020).

Menurut jaksa, Thahir terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Thahir juga dianggap bertanggung jawab atas perbuatan pidana dalam proses revitalisasi Asrama Haji yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 11,7 miliar.

Selain pidana penjara dan denda, JPU juga membebankan pidana tambah berupa uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 1,070 miliar subsider 5 tahun penjara kepada terdakwa.

“Perbuatan terdakwa juga sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” ujar jaksa.

Sementara itu, selain M Tahir, terdakwa lainnya adalah staf bidang Kemenag Jambi (PPK) berinisial HD serta Kepala ULP Kemenag Jambi bernisial EDS.

Kemudian, Direktur PT Guna Karya Nusantara cabang Banten, Mulyadi; dan pihak swasta selaku subkontraktor proyek berinisial HT; lalu pemilik proyek HJA serta pihak swasta berinisial MBR yang masing-masing dituntut 2 tahun, 8 tahun, dan kurungan penjara dengan denda Rp 50 juta serta RP 500 juta.

Proyek revitalisasi Asrama Haji Jambi ini juga dikerjakan oleh PT Guna Karya Nusantara (GKN) cabang Banten pada 2016 dengan anggaran Rp 51 miliar, namun diduga terjadi penyimpangan dalam proyek hingga akhirnya proyek pembangunan mangkrak sejak Maret 2017.

 

sumber: detik.com