Kasus dugaan korupsi penyewaan alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), segera naik ke penyidikan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah dokumen terkait penyewaan tersebut seperti dokumen kontrak dan dokumen pembayaran.

Namun pihaknya saat ini masih belum mendapatkan keterangan dari pihak penyewa pertama, meski sudah dilayangkan surat pemanggilan terhadap penyewa tersebut.

“Ini masih terputus dari keterangan penyewa pertama, kita sudah panggil beberapa kali tapi belum hadir,” kata Yogi, Senin (15/7/2024).

Yogi mengatakan, pemanggilan terhadap pihak ketiga tersebut untuk mengetahui, apakah alat berat yang disewa pada Dinas PUPR Provinsi NTB tersebut disewakan kembali atau justru sudah dijual.

Mantan Kasat Narkoba Polresta Mataram itu mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan tiga saksi ahli untuk mengungkap perbuatan melanggar hukum pada kasus tersebut.

Polisi juga sudah meminta kepada Inspektorat Provinsi NTB dan juga Badan Pengawas Keuangan (BPK) perwakilan NTB untuk melakukan audit, terhadap penyewaan ketiga alat berat yang dilakukan pada 2021 lalu.

“Setelah itu kita akan naikan kasus tersebut ke penyidikan,” jelas Yogi.

Polisi juga sudah meminta keterangan kepada sejumlah pihak, hasilnya pembayaran penyewaan alat berat tersebut tidak masuk ke kas daerah, selain itu juga sampai saat ini alat berat yang disewakan belum juga dikembalikan.

Diberitakan sebelumnya penyewaan alat berat tersebut dilakukan antara Balai Pemeliharaan Jalan (BPJ) wilayah Pulau Lombok di bawah naungan Dinas PUPR Provinsi NTB, dengan pihak ketiga pada tahun 2021.

 

sumber: lombok.tribunnews.com