Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram meminta badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) membantu menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker penanggulangan COVID-19 di Nusa Tenggara Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa penyidik telah melayangkan permintaan tersebut secara resmi kepada BPKP.

“Iya, sudah kami ajukan (permintaan) dan sekarang proses koordinasi,” kata Yogi. Dia menjelaskan permintaan bantuan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut merupakan upaya penyidik menguatkan alat bukti. Selain persoalan kerugian, Yogi mengatakan bahwa penyidik juga masih melakukan penguatan alat bukti dari pemeriksaan saksi yang terus berjalan.

“Saksi masih banyak. Masih seputaran pelaku UMKM yang dapat bagian untuk mengerjakan proyek,” ujarnya. Untuk saksi dari kalangan instansi pemerintahan, dia mengatakan hal tersebut masih dalam daftar antrean pemeriksaan.

“Tunggu saja. Yang pasti, semua yang pernah kami minta keterangan di penyelidikan kami periksa,” ucap dia. Dalam penyelidikan kasus tersebut, Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany pernah mendatangi Polresta Mataram dalam rangka memenuhi undangan pihak kepolisian untuk memberikan keterangan. Kegiatan itu terlaksana pada 14 Agustus 2023.

Saat proyek ini bergulir melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) NTB, Wabup Sumbawa tercatat masih menduduki jabatan sebagai kepala sub bagian pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

Pengadaan masker untuk mencegah penyebaran COVID-19 ini berjalan dengan menggunakan dana APBD NTB senilai Rp12,3 miliar. Pemerintah menyiapkan dana tersebut dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.

Polresta Mataram pun mulai melaksanakan penyelidikan pada Januari 2023. Penanganan kasus ini masuk penyidikan pada pertengahan September 2023 berdasarkan adanya temuan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

 

sumber: antaranews.com