SOPPENG — Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Soppeng, kembali mengamankan terduga pelaku yang ikut terlibat dalam kasus dugaan Korupsi pengelolaan APBD Desa Labae, tahun 2017.
Kali ini Polisi kembali menyeret (FJ) yang tidak lain merupakan suami Dari Kades Labae, (Armiyati) yang sebelumnya lebih dulu di tahan dengan kasus pengelolaan APBD Desa Labae. Kini sang suami tersebut akgirnya menyusul istrinya ke jeruji besi.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, Rujiyanto, mengatakan jika penahan FK ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga Pelaku, dimana tersangka dalam perkara dugaan Korupsi pengelolaan APBD Desa LabaE T.A. 2017 memiliki keterkaitan.
“Jadi kemarin kami sudah periksa tersangka sekira jam 05.00 wita sore, kemudian tersangka ini langsung kami amankan untuk mencegah adanya tersangka melarikan diri,” Ungkap Rujiyanto, selasa (3/9/19)
Dikatakan Rujiayanto, jika sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, pegaknya telah melakukan Pemeriksaan Kesehatan dan dilakukan Gelar untuk penahanan.
“Adapun pasal yang dikenakan tersangka, yakni mel.psl 2 ayat(1), subs psl 3 UU no. 31 thn 1999 jo psl 55 (1) ke 1 KUHP , Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun,” tandasnya.
Diketahui, Kasus Dugaan Korupsi pengelolaan APBD Desa Labae, Berdasarkan Hasil Audit PKKN BPKP provinsi Sulsel, Kerugian Negara di Taksir sebesar Rp. 419.866.935 (Empat Ratus Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tiga Pulih Lima Rupiah)
sumber: beritabersatu.com