Jakarta –Penyidik Bareskrim tengah mengebut untuk melengkapi berkas perkara kasus suap terkait penerbitan surat jalan asli tapi palsu dan penghapusan red notice Djoko Soegianto Tjandra. Kedua berkas itu dikerjakan dengan pararel.

Untuk itu baik Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi, yang menangani dua perkara itu secara terpisah, untuk sementara ini tidak menjadwalkan pemanggilan saksi dan tersangka.

“Terkait dengan penyidikan Tipikor khususnya Red Notice, hari ini penyidik fokus pada pemberkasan dan semoga dapat segera tahap I. Begitu juga untuk surat jalan penyidik fokus pada pemberkasan,” kata Karo Penmas Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri Senin (31/8/2020).

Menurut Awi penyidik bisa bergerak cepat dikarenakan strategi yang digunakan yaitu sebelum diperiksa sebagai tersangka mereka sudah diperiksa terlebih dahulu sebagi saksi. Sehingga saat menetapkan seseorang sebagai tersangka itu merupakan pemeriksaan secara formil.

”Karena sudah pernah diperiksa sebelumnya dan pertanyaan-pertanyaan yang sudah diajukan sebelumnya. (Saat penetapan tersangka) ditanyakan kembali apakah ada perubahan dalam jawabannya atau tidak dan hasilnya tidak ada banyak perubahan, sehingga untuk pelaksanaannya dapat lebih cepat,” imbuhnya.

Apalagi penyidik telah punya keyakinan dan alat bukti yang cukup terpenuhi. Termasuk telah dilaksanakannya rekonstruksi. Polisi juga tidak mengejar pengakuan dan akan membuktikan sesuai konstruksi hukum yang telah dibuat.

 

sumber: beritasatu.com