Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) di bawah Polri harus dibarengi dengan pembersihan internal kepolisian.
Menurut Sugeng, tugas pertama yang harus dihadapi Kapolri setelah pembentukan Kortas Tipikor adalah membersihkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan internal kepolisian. “Kalau Kortas Tipikor ini dibentuk, masyarakat mengharapkan Kapolri juga mampu mengungkap kasus-kasus besar tindak pidana korupsi,” kata Sugeng kepada Kompas.com, Jumat (18/10/2024).
“Yang pertama-tama harus menjadi perhatian adalah dugaan korupsi di internal Polri. Ini penting karena tanggung jawab Kapolri terhadap personelnya terkait tugas pokok dan fungsi penegakan hukum,” tambah dia.
Menurut Sugeng, jika Kapolri tidak bisa membersihkan korupsi di internal Polri, pembentukan Kortas Tipikor akan dianggap tidak efektif. Setelah pembersihan internal, barulah Kapolri melalui Korps Pemerantasan Korupsi Polri bisa fokus pada penegakan hukum kasus-kasus korupsi di luar kepolisian.
Ia pun yakin jika hal ini dilakukan, maka pemberantasan korupsi bisa lebih efektif, karena wewenang yang sebelumnya berada di bawah Kabareskrim, kini berada langsung di bawah Kapolri.
“Perubahan struktur ini menunjukkan semangat baru dalam pemberantasan korupsi. Dengan Kortas berada langsung di bawah Kapolri, ada maksud penting untuk memperkuat fungsi penegakan hukum dalam kasus korupsi,” jelas Sugeng.
Ia juga menegaskan bahwa fungsi Kortas Tipikor tetap sama seperti Direktorat Tipikor sebelumnya, yakni dalam hal pencegahan, penyelidikan, dan penegakan hukum, termasuk terkait tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi.
Saat ditanya soal potensi tumpang tindih dengan KPK dan kejaksaan, Sugeng menganggap hal itu tidak akan terjadi. Menurutnya, ketiga institusi, yakni Polri, KPK, dan kejaksaan dapat saling bersinergi dalam pemberantasan korupsi. “Tiga institusi ini punya fungsi masing-masing, jadi saya memandangnya positif saja. Polisi, KPK, dan kejaksaan sedang berlomba-lomba untuk memberantas korupsi. Yang terpenting adalah kinerja mereka,” lanjutnya.
Sugeng berharap, dengan Kortas yang kini dipimpin oleh seorang jenderal bintang dua (Irjen Pol), Polri dapat menunjukkan kinerja yang lebih baik, terutama dalam menangani kasus-kasus besar. “Kortas harus bisa mengungkap kasus-kasus besar, seperti yang dilakukan KPK dan Kejaksaan,” pungkas Sugeng.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi membentuk Kortastipidkor di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pembentukan korps ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, yang ditandatangani pada Selasa (15/10/2024).
Tujuan pembentukan Kortastipidkor adalah untuk mengoptimalkan tugas pemberantasan korupsi dan menata organisasi serta tata kerja di lingkungan Polri. Dalam perpres tersebut, ditambahkan satu pasal, yakni Pasal 20A yang mengatur tentang Kortastipidkor.
“Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” bunyi pasal tersebut.
sumber: kompas.com