Pengadilan Negeri Kelas II Waigapu, Kabupaten Sumba Timur NTT kembali menggelar sidang Praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi Dana Desa insial MRN mantan Sekretaris Kecamatan Pinupahar.
Sidang praperadilan digelar dengan pemohon inisial MRN yang diwakili oleh kuasa hukum pemohon Umbu Hiwa Tanangunju, SH dan Associates terhadap termohon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Cq. Kapolda NTT. Cq Kapolres Sumba Timur.
Agenda pembacaan dipimpin oleh Hakim tunggal Galih Devtayudha, SH sesuai dengan surat pemohon praperadilan Nomor. 1/ Pid. Pra/2023/ PN. Wgp dengan menghadirkan pihak pemohon dan termohon.
Dalam sidang tersebut Hakim membacakan isi surat putusan yakni, berdasarkan fakta persidangan dan persidangan serta pertimbangan Hakim penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Pemohon oleh Termohon telah memenuhi minimal dua alat bukti yang syah sebagaimana dalam ketentuan Pasal 184 KUHP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 21/ PUU-XII/2014.
Hakim kemudian memutuskan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon adalah sah menurut hukum. Semua dalil yang diajukan oleh pemohon ditolak untuk seluruhnya oleh Hakim dan membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil.
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar Widyadharma L.S. S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Jumpatua Simanjorang, S.T.K, S.I.K Kamis (13/4/2023) membenarkan, terkait sidang Praperadilan tersangka inisial MRN telah ada putusan dalam sidang Praperadilan yang dimenangkan oleh Kapolres Sumba Timur selaku Termohon.
“Yah, Praperadilan itu hal biasa semua orang memiliki kedudukan yang sama dalam hukum. Pemohon berhak mengajukan Praperadilan ke Pangadilan Negeri tetapi terbukti hari itu kerja kami profesional dan kami menangkan sidang Praperadilan itu,” kata Iptu Jumpatua.
Ia menjelaskan, untuk diketahui bahwa MRN yang merupakan tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Sumba Timur saat itu ia masih menjabat sebagai Sekretaris Camat Pinupahar pada Tahun 2018 dan MRN ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Jadi dalam perkara itu turut serta melakukan korupsi pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan Desa dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa Ramuk, Kecamatan Pinupahar, Kabupaten Sumba Timur TA 2018,” ujarnya.
Iptu Jumpatua menyebut, MRN dijerat pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-KUHP Subsider pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia menambahkan, dengan adanya putusan sidang Praperadilan ini Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sumba Timur tetap melanjutkan proses penyidikan perkara dimana sebelumnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap Tersangka MRN sejak 17 Maret 2023.
sumber: timesindonesia.co.id