Timika – Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Papua Inspektur Jenderal Polisi Mathius D Fakhiri menyatakan segera mengecek sejauhmana penanganan perkara korupsi dana Penyelenggaraan Sentra Pendidikan di Kabupaten Mimika tahun anggaran 2019 yang kini ditangani oleh penyidik pada Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua.

“Saya akan tanyakan dulu ke Dirreskrimsus sejauhmana penanganan perkara itu. Yang jelas saya akan mempelajari semua kasus tunggakan yang lalu-lalu. Beberapa tokoh masyarakat juga menemui saya untuk menanyakan perkembangan penyidikan kasus-kasus sebelumnya. Saya harus mengecek satu per satu,” kata Irjen Fakhiri, di Timika, Rabu.

Kapolda Papua itu menegaskan dirinya akan terus mendorong agar penanganan kasus-kasus yang menyita perhatian publik harus bisa dituntaskan.

“Ada macam-macam cara penyelesaian kasus-kasus itu, ada yang melalui pengadilan, tapi juga ada yang tidak bisa diselesaikan melalui pengadilan karena menurut penilaian penyidik tidak bisa diteruskan,” ujar Irjen Fakhiri yang baru dua pekan lebih menjabat Kapolda Papua menggantikan Komjen Paulus Waterpauw.

Sebagai Kapolda Papua, katanya, tidak bisa mengintervensi tugas penyidik yang sudah diambil sumpah untuk melaksakan tugas dan kewenangannya sesuai perintah UU.

Meski demikian, Kapolda Papua itu menegaskan akan mengambil langkah-langkah tegas jika sampai penyidik mempermainkan proses hukum.

“Kepastian hukum itu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Proses hukum kasus korupsi pengelolaan dana Sentra Pendidikan di Kabupaten Mimika tahun anggaran 2019 seperti berjalan di tempat, bahkan terkesan tidak ada perkembangan selama beberapa bulan belakangan.

Padahal sejak 8 Agustus 2020, Ditreskrimsus Polda Papua telah memerintahkan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sentra Pendidikan Mimika yaitu sekolah berpola asrama, terdiri atas SD Negeri Sentra Pendidikan, SMP Negeri Sentra Pendidikan, dan SMA Negeri 5 Sentra Pendidikan beralamat di Jalan Poros Timika-SP5.

Sekolah ini dikhususkan untuk mendidik putra-putri asli dari berbagai suku di Kabupaten Mimika, yaitu Suku Amugme, Kamoro, dan lima suku kekerabatan lainnya.

Pada 2019, Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp14.183.983.592 untuk kegiatan belanja pengadaan makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan sentra pendidikan.

Alokasi anggaran tersebut adalah kegiatan/belanja untuk makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama, dan karyawan untuk Sentra Pendidikan Mimika yang terealisasi senilai Rp12.731.255.900 yang terdiri atas dua kontrak, yaitu Kontrak Nomor: 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 dengan nilaiRp8.056.673.900, dan Kontrak Nomor: 077/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 dengan nilai kontrak Rp4.674.582.000.

Penyidik menemukan adanya dugaan penyelewengan dana pada kegiatan/belanja makan siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan dengan potensi kerugian negara senilai lebih dari Rp1 miliar.

 

sumber: antaranews.com