Penggeledahan di kantor Wismilak di Jalan Raya Darmo Surabaya, tak hanya saja berkaitan dengan pemalsuan akta otentik. Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto memastikan penggeledahan itu juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan pencucian uang.
“Kita sedang tangani kasus dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” kata Toni, di Surabaya, Senin, 14 Agustus 2023.
Namun, Toni enggan menyampaikan secara gamblang unsur pejabat yang terlibat dalam dugaan kasus tipikor dan pencucian uang di Wismilak tersebut. Alasannya, saat ini tim dari Ditreskrimsus Polda Jatim masih melakulan penggeledahan di berbagai ruang Wismilak itu.
“Penggeledahan masih berlangsung, kita fokus dulu tim masih melakukan penggeledahan,” ucap dia.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan penggeledahan secara khusus dilakukan oleh Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. Ini dilakukan karena ada dugaan Wismilak memalsukan akta otentik, tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Jadi memang ada dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana korupsi junto tindak Pidana pencucian uang,” ucap dia.
Farman menyebut tindak pidana yang dilakukan terduga pelaku, berkaitan dengan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38.
“Karena ini tanah merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan,” ujarnya.
sumber: metrotvnews.com