Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Jambi A Bastari diperiksa penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Jambi terkait dugaan kasus korupsi uang makan atlet Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP) senilaibRp1,1 miliar.

Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Jambi Iptu Putu Gede Ega Purwita di Mapolresta Jambi, Selasa.

“Benar, pemeriksaan yang bersangkutan dilakukan pada hari ini,” katanya.

Tim penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Jambi pada pekan ini akan merampungkan pemeriksaan terhadap Kadispora dan para atlet dalam kasus itu guna mengungkap kasusnya.

“Minggu ini kita rampungkan pemeriksaan Kadis dan atletnya, perkembangannya nanti akan kita sampaikan kembali,” katanya.

Sebelumnya dugaan tindak pidana korupsi ini dilaporkan oleh masyarakat ke Unit Tipikor Satreskrim Polresta Jambi dan saat ini masih dilakukan penyelidikan dimana objeknya adalah dana makan atlet PPLP Jambi sebesar Rp1,1 miliar.

Sebelumnya, Kadispora Jambi Bastari saat dikonfirmasi tidak menampik adanya proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian soal kasus ini.

“Itu anggaran 2022, tetapi tendernya pada 2021 sebelum saya masuk jadi Kepala Dinas,” katanya kepada sejumlah wartawan.

Bastari menjelaskan dana kegiatan tersebut sebelumnya sudah diperiksa di Inspektorat dan tidak ada temuan dan sekarang program kegiatan itu memang lagi diperiksa BPK dan termasuk semua dinas lainnya yang memang sedang dalam pemeriksaan.

 

sumber: antaranews.com