Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) berinisial HWT sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan dan ganti rugi lahan bangunan Kantor Kecamatan Simpang Empat.

“Penetapan WHT sebagai tersangka hasil gelar perkara tanggal 11 Juni 2024,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi di Banjarmasin, Kamis.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 yang terancam pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Fadli menjelaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi itu dilakukan sejak akhir 2023 dan naik ke tingkat penyidikan pada 19 Januari 2024.

Adapun modus operandi tersangka membeli lahan bangunan Kantor Kecamatan Simpang Empat seluas lima ribu meter persegi secara fiktif dengan proses penganggaran kurang jelas.

Padahal faktanya, sudah ada bukti kepemilikan lahan oleh Pemkab Tanbu tetapi dibeli kembali dengan memunculkan data surat penyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) baru.

“Nilainya Rp4.876.000.000 pada anggaran Dinas PUPR Tanbu tahun 2023,” ungkap Fadli mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar.

Dalam proses penyidikan, penyidik berhasil menyita uang tunai Rp1.005.000.000 dari sejumlah pihak yang menerima aliran dana hasil korupsi tersebut.

Penyidik juga telah memeriksa 32 saksi termasuk ahli dari agraria, auditor hingga ahli pidana.

Fadli menegaskan kasusnya masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti yang cukup.

 

sumber: kalsel.antaranews.com