Medan – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penahanan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tapian Siri-Siri dan Taman Raja Batu, di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut). Kali ini giliran Plt Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Madina berinisial SD (46) ditahan bersama dua orang lainnya, yakni pria berinisial NS (45) dan seorang wanita berinisial LS (48) PNS di Dinas PU Madina selaku pejabat pembuat (PPK).

“Jadi pada hari ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu Tahun Anggaran 2016-2017 di Kabupaten Madina,” jelas Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Selasa (10/9/2019).

Ketiga tersangka itu akan ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka akan dititipkan di Lapas Tanjung Gusta Medan. “Sesuai dengan surat perintah penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” imbuhnya.

Sumanggar menerangkan, kasus itu bermula pada tahun 2016. Saat itu Kabupaten Madina memulai pembangunan Tapian Siri-Siri. Selanjutnya pada tahun 2017 dilakukan pembangunan Taman Raja Batu tanpa ada kontrak terlebih dahulu.

“Sehingga proses pencairan dana kepada pelaksana pekerjaan dilakukan oleh pejabat pengadaan untuk merekayasa administrasi pengadaan langsung. Seolah-olah penyediaan barang jasa melalui metode pengadaan langsung benar dilaksanakan,” bebernya.

 

sumber: detik.com