Kapolres Sumba Barat, AKBP Michael Irwan Thamsil, Sik mengatakan, penyidik Polres Sumba Barat telah menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumba Barat Daya, Aleks Saba Kodi dan Kepala Bidang Pemerintahan desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumba Barat Daya, Rinto Danggaloma tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan bimbingan teknis desa tahun anggaran 2019 yang akan berlangsung di Jakarta tanggal 11-15 Juli 2019.
Kasus tersebut mengemuka setelah tim penyidik tipikor Polres Sumba Barat datang menjemput salah seorang staf PMD yang juga adalah panitia Bimtek di kantor PMD Sumba Barat Daya, Rabu (3/7/2019) pukul 11.00 Wita untuk memberikan keterangan di Polres Sumba Barat terkait pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis aparatur desa tahun anggaran 2019 yang akan berlangsung di Jakarta tanggal 11-15 Juli 2019.
Penetapan status tersangka terhadap kedua pejabat PMD Sumba Barat Daya tersebut setelah penyidik Polres Sumba Barat menggelar perkara di kantor Polres Sumba Barat, Kamis (4/7/2019) malam.
Dalam gelar perkara itu, penyidik menemukan dua alat bukti cukup sehingga menaikan status ke penyidikan dengan menetapkan tersangka Kepala Dinas PMD Sumba Barat Daya, Aleks Saba Kodi dan Kepala Bidang Pemerintahan desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumba Barat Daya, Rinto Danggaloma sebagai tersangka.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Michael Irwan Thamsil, S.Ik menyampaikan hal itu ketika dikonfirmasi Pos Kupang ke telepon selulernya, Jumat (5/7/2019) siang.
Menurut Kapolres Sumba Barat AKBP Michael Irwan Thamsil, Sik yang saat dihubungi mengaku sedang berada di Jakarta dalam urusan dinas itu, mengatakan, saat ini, penyidik Polres Sumba Barat terus mendalami persoalan itu agar mengungkapnya lebih terang benderang.
Menjawab pertanyaan apakah kedua pejabat PMD Sumba Barat Daya itu akan ditahan mengingat statusnya sudah menjadi tersangka, ia mengatakan, sampai saat ini, penyidik masih bekerja mendalami persolan itu sehingga ditahan atau tidak ditahan terhadap kedua tersangka sangat tergantung hasil pendalaman oleh penyidik Tipikor Polres Sumba Barat.
Sementara itu pantauan Pos Kupang di kantor Polres Sumba Barat, Jumat (5/7/2019) pukul 13.00 Wita, nampak sejumlah kepala desa, bendahara dan sekretaris desa sedang diperiksa penyidik tipikor Polres Sumba Barat.
Sementara itu Kepala Dinas PMD Sumba Barat Daya, Aleks Saba Kodi dan kepala bidang Pemerintahan desa pada Dinas PMD Sumba Barat Daya, Rinto Danggaloma sedang berbincang dengan penyidik di salah satu ruang tipikor dibagian depan atau samping ruang sentral pelayanan kepolisian (SPK). Hadir pula dalam ruangan itu, Yohanes Bulu Dappa , S.H, M.Hum yang sehari sehari-hari bekerja sebagai penasehat hukum.
sumber : tribunnews.com