Kades Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, kabupaten Tulungagung, Eko Sujarwo menjadi tersangka perkara korupsi keuangan desa.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tulungagung menaikkan statusnya menjadi tersangka  setelah penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk Polda Jawa Timur.

“Sebelumnya sudah dilakukan gelar perkara di Polda Jawa Timur. Ada petunjuk kelengkapan yang harus dilengkapi,” jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi, Senin (14/10/2024).

Lanjutnya, salah satu petunjuk dari Polda Jatim adalah melengkapi pemeriksaan ahli.

Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung telah memeriksa ahli seperti petunjuk yang diberikan.

Karena itu status Eko Sujarwo ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

“Nanti akan kami sampaikan detail perkaranya. Yang pasti sudah ditingkatkan menjadi tersangka,” tegasnya

Kapolres mengatakan, saat ini Kasat Reskrim masih ada tugas di Jakarta sehingga belum bisa menyampaikan data secara lengkap.

Namun ia berjanji dalam minggu ini detail dugaan perkara korupsinya akan disampaikan.

Termasuk modus korupsi serta hitungan potensi keuangan negara yang diakibatkannya.

Kades kedua Tersangkut Korupsi

Eko Sujarwo merupakan Kades kedua yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi di Polres Tulungagung.

Kades pertama yang menjadi tersangka kasus korupsi adalah Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Andhi Mutojo.

Kasusnya bahkan sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Andhi diduga melakukan korupsi Bantuan Keuangan tahun 2021 yang bersumber dari APBD Pemkab Tulungagung sebesar Rp 175 juta.

Uang yang seharusnya untuk betonisasi jalan justru dimanfaatkan menutup utang anaknya yang gagal dalam Pemilu Legislatif tahun 2019.

Saat perkara ini masuk tahap penyidikan di  Polres Tulungagung, Andhi baru mengerjakan proyek ini, padahal masa pengerjaan proyek sudah lewat.

 

sumber: tribunnews.com