Kepala Desa (Kades) Bakan berinisial HM (53) di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) ditetapkan sebagai tersangka korupsi pekerjaan pembuatan saluran drainase Sungai Tapagale dengan kerugian negara Rp 6,6 miliar. HM ditetapkan tersangka bersama kontraktor berinisial JK (57).
“Dua tersangka sangadi (kepala desa) dan kontraktor langsung ditahan, kerugian negaranya berkisar Rp 6,6 miliar,” kata Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).
Keduanya ditetapkan tersangka usai diperiksa di Polres Kotamobagu pada Senin (6/1). Mereka juga langsung ditahan di Rutan Mapolres Kotamobagu selama 20 hari.
HM dan JK diduga menyelewengkan dana proyek pembangunan yang dianggarkan sebesar Rp 9.099.880.527,15 pada 2021. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian Rp 6.657.472.592.
“Jadi itu berdasarkan hasil audit BPK. Akibat pekerjaan drainase ini tidak sesuai dengan konstruksi yang tertera dalam kontrak perjanjian, kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi ini sebesar Rp 6.657.472.592,” terang Irwanto.
Irwanto menjelaskan, kasus ini bermula dari tersangka HM mengajukan proposal bantuan pembangunan drainase Rp 9 miliar kepada PT JRBM pada 2021 silam. Bantuan kemudian disetujui dan dicairkan secara bertahap ke rekening desa.
“Bantuan disetujui oleh perusahaan pada tahun 2023 dengan anggaran sebesar Rp 9.099.880.527.15 miliar, yang diberikan secara bertahap,” bebernya.
“Dana bantuan ini masuk ke rekening Desa Bakan namun dalam pelaksanaannya pemerintah desa diduga tidak menata kegiatan tersebut dalam dokumen APBDes. Pihak pelaksana, ditunjuk oleh kepala desa tanpa melalui proses lelang sebagaimana yang telah diatur,” tambahnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kedua tersangka terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
sumber: detik.com