Seorang kepala desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur Andhi Mutojo menjadi tersangka kasus korupsi Bantuan Keuangan (BK) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 175 juta. Kades Rejotangan tersebut menggunakan uang hasil korupsi itu untuk membantu sang anak yang terlilit utang usai gagal mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Andhi kini ditahan di Lapas Kelas II B Tulungagung pada Selasa (7/5/2024). Penahanan dilakukan setelah pelimpahan barang bukti dari penyidik Polres Tulungagung ke Kejaksaaan Negeri Tulungagung.
Penasihat Hukum tersangka Pujihandi mengungkap awal mula kasus dugaan korupsi tersebut. Mulanya Andhi berniat membantu anaknya yang terlilit utang usai gagal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. “Saat di tahun 2019 anaknya nyaleg tapi gagal, lalu ada tanggungan utang yang cukup besar,” kata dia, Selasa (7/5/2024)
Andhi kemudian menggunakan uang anggaran BK sebesar Rp 175 juta dari Pemkab Tulungagung yang seharusnya digunakan untuk rabat jalan. Hal itu dilakukan setelah utang anaknya masih belum lunas, meski dia sudah menjual tiga rumahnya. Sebagian uang itu lalu dipakai untuk menutup utang sang anak.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Tulungagung Beni Agus Setiawan mengungkap, kades tersebut telah menggelapkan keuangan desa sebesar Rp 175 juta. Mulanya Desa Rejotangan mendapatkan Bantuan Keuangan (BK) dari Pemkab Tulungagung tahun 2021. “Uang itu seharusnya digunakan untuk rabat jalan di Dusun Kates, Desa Rejotangan,” katanya. Tapi uang itu tak pernah dilaporkan dalam rapat pemerintah desa.
Andhi kemudian menggunakan uang ini untuk kepentingan pribadi dan disebut tidak ada realisasi pembangunan dari BK tersebut. “Terjadi total loss dalam kasus ini, kerugian Rp 175 juta,” kata dia.
sumber: surabaya.kompas.com