Kepala Desa (Kades) Barang Palie, Kecamatan Lasinrang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Baharuddin ditetapkan tersangka kasus korupsi anggaran dana desa (ADD). Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 600 juta.
“Perkara ini hasil gelar perkara di Polda Sulsel sudah dinaikkan status menjadi tersangka,” ungkap Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, Rabu (14/6/2023). Santiaji menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Perkara tersebut sudah masuk penyidikan tahap pertama. “Korupsi ADD. Sudah masuk tahap penyidikan tahap 1,” singkatnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pinrang, Abdullah Zuebair mengaku jumlah kerugian negara korupsi mencapai Rp 600 juta. Perhitungan jumlah kerugian ini yang sempat membuat penetapan tersangka menjadi lama.
“Perhitungan kerugian negara menurut penyidik kurang lebih Rp 600 juta. Mengapa itu lama penetapan tersangka karena menunggu perhitungan kerugian negara, setelah ada hasil perhitungan kerugian itu, mereka (polisi) baru menetapkan tersangka,” jelas Abdullah.
Pihaknya sisa menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian. Berkas tersangka disebut direncanakan diserahkan ke jaksa pekan depan. “Penetapan tersangka memang sudah mereka (polisi) lakukan. Rencana pekan ini berkasnya dikirim (ke Kejari Pinrang),” jelasnya.
sumber: detik.com