Polisi menetapkan Kepala Desa Pantai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial W sebagai tersangka penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti mengatakan bahwa dana bantuan langsung tunai bagi warga terdampak Covid-19 tak disalurkan sepenuhnya dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dia menjelaskan, secara keseluruhan Kades itu harus mengelola dana Rp. 927,1 juta dan dana silpa 2019 sebesar Rp. 104,91 juta untuk tahun anggaran 2020.

“Dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp. 418,5 juta yang seharusnya disalurkan enam tahap kepada 155 KK terdampak Covid-19 di Desa Pantai, namun hanya disalurkan satu tahap saja,” kata Manang kepada wartawan, Senin (2/8).

Dia mengatakan dari penyaluran dana yang dipotong itu, setidaknya ada Rp. 312,3 juta yang dipergunakan oleh Kades itu untuk kepentingan pribadi.

Anggaran tersebut, kata dia, telah didasarkan pada rencana penggunaan dana (RPD) Dana Desa yang seharusnya dipakai untuk kegiatan fisik dan non fisik.

“Namun anggaran tersebut dikelola sendiri oleh W selaku kepala desa pantai dan telah mempergunakan anggaran dana desa untuk keperluan pribadi sehingga kegiatan-kegiatan yang menggunakan anggaran dana desa di desa pantai tidak terlaksana,” jelasnya.

Selain dana untuk Covid-19, Kades itu juga tak memberikan alokasi dana untuk beberapa sektor lain di desa itu. Misalnya, belanja operasional paud sebesar Rp. 16,8 juta yang tak diberikan kepada kepala Paud.

Kemudian, penyelenggaraan posyandu sebesar Rp. 22,5 juta; belanja modal semenisasi jalan Rp. 150,3 juta; pembuatan atau pengelolaan jaringan internet sebesar Rp. 130 juta yang dipergunakan Rp. 30 juta oleh tersangka.

Lalu, upah tenaga kerja rehabilitasi gedung Paud sebesar Rp. 1,1 juta yang tak dilaksanakan; belanja operasional posyantek sebesar Rp. 4,1 juta; dan dana slipa 2019 yang hanya digunakan Rp. 1,5 juta dari total pemberian Rp. 104,9 juta.

“Berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Kalteng perbuatan saudara W selaku kepala Desa Pantai tersebut telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 791,07 juta,” jelasnya.

Sejauh ini, kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 31 orang dan menyita 50 dokumen sebagai barang bukti.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, tersangka W dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

 

sumber: cnnindonesia.com