Cianjur – RH, mantan Kepala Desa Bunisari Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur ditangkap polisi terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD). Diduga uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk bayar hutang.

Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai, mengatakan Rh yang merupakan Kades Bunisari periode 2014-2019 itu menyelewengkan dana desa (DD) tahap lll tahun anggaran 2019.

Menurutnya dari hasil penyelidikan, didapati rencana pembangunan TPT dan irigasi dengan nilai anggaran Rp 106 juta dan fasilitas pengelolaan sampai senilai Rp 139 juta tidak dilaksanakan.

Selain itu ada juga pembangunan yang nilainya dimarkup, sehingga ditemukan selisih yang cukup besar.

“Jadi ada dua temuan, yang pertama terkait markup proyek dan rencana pembangunan yang tidak direalisasikan padahal sudah teranggarkan,” ujar Rifai di Mapolres Cianjur, Rabu (24/2/2021).

Menurutnya tindak korupsi yang dilakukan mantan kades tersebut mengakibatkan kerugian negara dengan mencapai Rp 300 juta.

“Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata dia.
Atas perbuatannya, Rh dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tuturnya.

Sementara itu Rh, mengaku uang dana desa tersebut digunakannya untuk membayar hutang. Sebelumnya, ungkap Rh, dia meminjam uang untuk menutup masalahnya yang terkena tipu.

“Dipakai untuk bayar hutang. Anggaran tahun ini digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan di tahun sebelumnya. Sampai akhirnya di akhir masa jabatan saya sudah tidak bisa lagi menutupi, rumah pun susah dijual. Jadi pekerjaannya tidak selesai,” ungkapnya.

 

sumber: detik.com