Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menilai sanksi sosial bisa mencegah perilaku korupsi. Ari mengatakan hal itu merespons pernyataannya yang belum lama ini menuai kontroversi soal koruptor yang dapat mengembalikan uang korupsi, maka bisa lolos dari jerat hukum.

Ari meluruskan bahwa dia tidak bermaksud menyatakan koruptor yang mengembalikan uang korupsi akan lolos dari jerat hukum.

“Tidak sama sekali (menghilangkan pidana), justru sanksi sosial yang kita harapkan ada kita pikirkan. Karena (koruptor) hanya masuk penjara, dua kali tayang di sini di televisi, setelah itu duduk di (Lapas) Sukamiskin, enggak ada yang tahu lagi, ya kan,” kata Ari.

Saksi sosial itu, lanjut Ari, bisa membuat efek jera atau mencegah perilaku korupsi lainnya bermunculan. Hanya saja, Ari tak menyebut bentuk sanksi sosial yang bisa mencegah perilaku korupsi.

“Kalau mungkin dia ada sanksi sosial lain yang publik tahu, sehingga betul-betul keluarga pun ikut mencegah, ‘jangan ada korupsi, malu kita nanti’, kan seperti itu,” ujar Ari.

sumber: kompas.com