RAS tertunduk lesu dalam balutan baju tahanan Satreskrim Polres Cimahi. Ia merupakan pelaku tindak pidana korupsi di salah satu kantor jasa keuangan di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

RAS saat ini sudah ditahan di Mapolres Cimahi. Tak cuma itu, perempuan yang sebelumnya berstatus sebagai kepala unit terpaksa dipecat akibat perbuatan kriminalnya tersebut.

“Tersangka RAS saat ini sudah kita tahan pada kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini terungkap hasil kerjasama kami dengan jasa keuangan tersebut,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (30/10/2024).

Kasus tersebut terjadi pada tahun 2020 lalu, saat RAS bertugas sebagai kepala unit. Akibat aksinya ia, muncul kerugian negara mencapai lebih dari Rp500 juta dengan berbagai modus.

“Kerugian negara kurang lebih sebanyak Rp 500 juta. Dalam kerugian sudah dilakukan pembayaran Rp200 juta sehingga masih ada sisa kerugian negara Rp 300 juta,” ucap Tri.

Modus RAS untuk melakukan korupsi itu yakni membuat transaksi gadai fiktif, transaksi gadai dengan barang jaminan palsu, dan transaksi gadai dengan taksiran tinggi terhadap barang jaminan yang tidak sesuai SOP.

“Hal itu terungkap setelah ada laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Jadi dia ini sejak awal memalsukan transaksi gadai dengan barang bukti logam mulia dan perhiasan imitasi yang dia beli di wilayah Kota Bandung dengan harga Rp150 ribu per set. Kemudian dokumen dia terbitkan sendiri, karena kewenangannya saat ini,” kata Tri.

Penyidik Sat Reskrim Polres Cimahi mengamankan barang bukti berupa 24 macam dokumen, 54 bukti pegadaian, 16 perhiasan transaksi gadai, dan 6 perhiasan emas dengan taksiran tinggi.

“Pengakuannya ini untuk kebutuhan sehari-hari, jadi motifnya memperkaya diri sendiri. Sampai saat ini, dia hanya beraksi seorang diri, tapi masih kami dalami terus,” kata Tri.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya 4 sampai 20 tahun penjara karena dia memalsukan barang bukti tersebut,” kata Tri.

Sementara itu, RAS mengaku perbuatannya dilakukan karena ia terjerat utang dari aplikasi pinjaman online dengan jumlah cukup banyak.

“Uangnya buat bayar utang, soalnya enggak di satu aplikasi saja tapi banyak,” kata RAS.

 

sumber: detik.com