Cimahi – Terjaringnya Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), Jumat (27/11) menambah catatan kelam kepemimpinan di Kota Militer itu.

Sejak menjadi daerah otonom pada 21 Juni 2001, daerah tiga kecamatan ini telah dipimpin oleh tiga kepala daerah. Yang nahasnya semuanya tersandung kasus korupsi. Begini jejaknya :

1. Itoc Tochija

Itoc Tochija menjadi Wali Kota Cimahi pertama, setelah daerah dengan tiga kecamatan itu berpisah dari Kabupaten Bandung. Itoc menjabat selama 11 tahun, terhitung dari tahun 2002 sampai 2012.

Ia terjerat dalam dua kasus korupsi. Kasus pertama, Itoc divonis tujuh tahun penjara usai terlibat korupsi pembangunan Pasar Atas. Kasus ini juga melibatkan istrinya Atty Suharti yang juga divonis 5 tahun bui.

Kasus korupsi Pasar Atas sendiri terbongkar usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Atty pada tahun 2016 lalu. Itoc dan Atty Suharti diduga menerima duit suap Rp 500 juta sebagai suap izin proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi.

Di tengah vonis yang dijalani, Itoc justru kembali terjerat kasus korupsi lainnya. Ia harus tersandung kasuss dugaan korupsi proyek Pasar Raya Cibereum di Kota Cimahi yang merugikan negara sebesar Rp 37 miliar di Pengadilan Tipikor Bandung.

Saat menjalani sidang, kondisi Itoc pun tak sehat. Ia harus menjalani sidang memakai alat bantu pernafasan. Hingga akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksanaan Negeri Cimahi mendakwa Itoc karena melakukan penyalahgunaan PABD tahun 2006 dan tahun 2007.

Saat menjalani hukuman, Itoc meninggal dunia pada Sabtu 14 September 2019 pukul 12.40 WIB. Ia meninggal saat menjalani perawatan di RS Hasan Sadikin, Kota Bandung.

2. Atty Suharti

Atty Suharti merupakan wali kota Cimahi periode 2012 – 2017. Ia merupakan wali kota kedua yang menggantikan wali kota sebelumnya, yang juga merupakan suaminya Itoc Tochija. Tahun 2017, Atty terseret kasus pembangunan Pasar Atas Cimahi.

Atty divonis empat tahun penjara, sedangkan Itoc selama tujuh tahun bui. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Sri Mumpuni.

Kasus penyuapan tersebut terungkap saat Atty dan suaminya ditangkap penyidik KPK pada Kamis (1/12/2016) malam. Atty ditangkap di kediamannya, Jalan Sari Asih IV nomor 16, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.

Atty dan Itoc disangkakan menerima suap Rp 500 juta berkaitan proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp 57 miliar. Duit suap tersebut diterima mereka dari pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.

“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa satu (Atty) hukuman empat tahun (penjara) dan terdakwa dua (Itoc) hukuman tujuh tahun (penjara),” ucap Sri saat membacakan amar putusannya.

3. Ajay M Priatna

Terakhir, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan kepada Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Penangkapan Ajay dilakukan pada Jumat (27/11).

“Benar,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat dikonfirmasi.

Dia diduga terlibat dalam transaksi suap. Belum diketahui detail penangkapan itu terkait kasus apa.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjerat OTT.

Di sisi lain, sumber detikcom menyebutkan Ajay Muhammad Priatna ditangkap pagi tadi sekitar pukul 10.30 WIB. Sumber itu turut membeberkan mengenai kasus yang melatari OTT itu.

“Perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi,” sebut sumber detikcom itu.

Selain itu, KPK–masih menurut sumber detikcom–menduga ada penerimaan uang lebih dari Rp 400 juta. Uang itu diduga merupakan bagian dari commitment fee sekitar Rp 3 miliar.

“Untuk sementara Rp 400-an juta dari kesepakatan Rp 3 sekian miliar,” ujar sumber itu.

 

sumber: detik.com