Bupati Gunungkidul Sunaryanta belum akan menindaklanjuti penangkapan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) AS (50) oleh Subdit Tipikor Kepolisian Daerah (Polda) DIY. Bupati masih akan menunggu status AS yang terjerat kasus korupsi RSUD Wonosari.

Sunaryanta menyatakan belum akan langsung menindaklanjuti penetapan tersebut, terutama berkaitan dengan jabatan AS. Jika memang terbukti bersalah, dia tidak segan mencopot dari jabatannya.

“Soal jabatannya akan kami lihat dulu status hukumnya nanti seperti apa. Tetapi tidak menutup kemungkinan AS akan dicopot dari jabatannya,” kata dia, Senin (6/3/2023).

Untuk menyikapi kasus AS, bupati akan melakukan koordinasi internal terlebih dulu. Jika memmang keputusan final untuk dicopot maka dia akan mencopotnya dari jabatannya sekarang.

Bupati mengingatkan jajarannya agar tidak melakukan pelanggaran disiplin sebagai seorang Aparatur Sipil Negara. Apalagi sampai berurusan dengan pihak berwajib, karena dia akan bersikap tegas seperti yang sudah dilakukannya selama ini. “Siapa pun yang melanggar bisa ditindak,” ujar Sunaryanta.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengaku sampai saat ini memang belum menerima surat resmi dari Polda DIY terkait status AS. Mereka masih menunggu surat resmi dari Polda DIY khususnya soal status hukum dari AS.

Dia mengakui, AS memang sudah menyandang status tersangka cukup lama namun tidak ditahan oleh Polda DIY. Tetapi jika AS memang ditahan, maka AS akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Meski yang bersangkutan akan dihentikan sementara namun AS akan tetap mendapat penghasilan.

Tentu penghasilannya tidak seperti ketika dia aktif menjadi ASN seperti sebelum ditahan. “Dia nanti akan mendapat penghasilan 50 persen,” kata Iskandar. Namun ketika nanti sudah ada keputusan hukum tetap atau pengadilan memutuskan bersalah, maka tentu akan ada sanksi lain untuk AS.

Untuk sanksinya nanti masih akan dikaji. Iskandar mnegakui ada indikasi pelanggaran dengan jabatan yang disandang. Namun kepastian pelanggarannya seeprti apa, dia mengaku masih menunggu keputusan dari pengadilan.

Seperti diberitakan sebelumnya, AS resmi ditahan oleh Polda DIY karena diduga menggelapkan uang pembayaran jasa dokter laboratorium RSUD Wonosari periode 2009-2012 senilai Rp470 juta.

Saat itu AS tengah menjadi pejabat tehnis di RSUD Wonosari. “Aksi ini dilakukan di tahun 2015,” kata Kasubdit 3 Tipikor Polda DIY, Kompol Indra Waspada Yuda.

 

sumber: inews.id