Medan – Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Dashcar Aulia, ditahan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan. Dashcar diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran RSUD 2014 sebanyak Rp 1,5 miliar.

“Setelah pemeriksaan kedua pada Selasa (28/1/2020), kita melakukan penahanan terhadap tersangka. Nilai kerugian negara pada korupsi ini sebesar Rp 1,5 miliar,” ujar Kasipidsus Kejari Labuhanbatu Selatan Riamor Bangun saat dihubungi, Rabu (29/1).

Kejari masih terus memeriksa tersangka. Proses pemeriksaan ini, kata Riamor, untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi ini.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Kita lihat perkembangan pada pemeriksaan tersangka. Prosesnya masih berjalan,” jelas Riamor.

Tersangka dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas III Labuhanbatu Selatan.

 

sumber: detik.com