Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara Abdurrahman ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bimbingan teknis (bimtek). Abdurrahman kini telah ditahan di Mapolda Lampung. Penahanan Abdurrahman dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arif Praptomo, Selasa (4/7/2023).
Donny menjelaskan, Abdurrahman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bimtek pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara pada tahun anggaran 2022. Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID). Donny mengatakan, Abdurrahman telah ditetapkan tersangka sejak Senin (12/6/2023) lalu.
“Pada 12 Juni 2023 telah ditetapkan tersangka untuk Kadis (PMD Lampung Utara),” ujar Donny. Ia menyebutkan, sebelumnya Polda Lampung juga telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara tersebut. Keduanya yakni Kabid Pemdes Dinas PMD Lampung Utara IA dan Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD Lampung Utara NG.
Selain itu, satu orang lainnya berinisial NF selaku Ketua Pelaksana Lembaga Badan Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa yang menjadi pemberi suap juga menjadi tersangka. “Jadi total ada empat orang tersangka. Tiga orang dari unsur PNS,” ujar Donny. Donny mengatakan, keempat tersangka kini telah ditahan di Mapolda Lampung.
Sebelumnya polisi menangkap tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara, Selasa (26/4/2022). Para pelaku diamankan di Bekasi, Jawa Barat, pada April 2022 lalu. Polres Lampung Utara juga telah menggelar konferensi pers terkait perkara tersebut pada Rabu (27/4/2022).
Diketahui, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengumpulan bahan keterangan dan informasi dari beberapa sumber. Keterangan yang didapat kemudian dikembangkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, Selasa (26/4/2022), dilakukan penggeledahan dan penangkapan tiga tersangka beserta barang bukti.
IA merupakan Kabid Dinas PMD yang bertugas melakukan pengawasan. Adapun NG yang menjabat Kasi Dinas PMD turut serta dalam kegiatan bimtek tersebut. Sementara NF merupakan penyelenggara kegiatan bimtek. Ketiga tersangka diduga telah menerima fee dari administrasi kegiatan bimtek yang dianggarkan Rp 1,515 miliar.
Dalam kegiatan tersebut, peserta atau kepala desa mengeluarkan dana Rp 7,5 juta per orang dari Dana Desa tahun 2022. Diketahui, jumlah peserta yang mengikuti bimtek sebanyak 202 orang. Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
sumber: tribunnews.com