Jakarta – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menetapkan tersangka baru pada perkara tindak pidana korupsi Bank Jabar Banten (BJB) Syariah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Bareskrim Polri menyatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 84 saksi. Dikatakannya adanya penetapan tersangka baru, meskipun dirinya belum dapat menyebut siapa tersangka tersebut.
“Ada penetapan tersangka baru, dua tersangka,” ungkapnya saat dikonfirmasi, di Jakarta, Ahad (14/07/2019).
Dijelaskannya penetapan tersangka tersebut setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri melakukan gelar perkara setelah memeriksa 84 saksi. Dirinya mengatakan dua nama tersangka yang berdasarkan informasi adalah mantan Direktur Utama BJB Syariah itu akan diumumkan pekan depan.
Ditambahkan Dedi, untuk tiga tersangka lainnya, yakni Plt. Direktur Utama Bank Jabar Banten Syariah Yocie Gusman, Pimpinan Divisi Pembiayaan Bank BJB Syariah dan Yasril Narapraya selaku Grup Head Ritel Bank BJB Syariah telah berstatus inkrach. Namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain penetapan dua tersangka baru.
“Kalau yang tiga tersangka sebelumnya sudah divonis inkrach,” terangnya.
Sebagai informasi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menemukan adanya pemberian kredit fiktif oleh BJB Syariah kepada PT HSK pada periode 2014-2016.
“Atas perkara tersebut kerugian negara ditaksir mencapi Rp548 miliar,” terangnya.
sumber : moeslimchoice.com