Peyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri akan kembali memeriksa ketua KPK nonaktif Firli Bahuri untuk yang kedua kalinya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, surat pemanggilan sudah dikirimkan pada Minggu kemarin (3/12).

“Di-schedule-kan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB [Firli Bahuri] pada Rabu, 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri [Gedung Bareskrim Polri lantai 6],” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/12).

Dia memastikan, surat tersebut sudah diterima pihak Firli Bahuri kemarin pukul 12.47. Ketua KPK nonaktif itu akan diperiksa oleh penyidik gabungan dari Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Pemeriksaan pertama Firli sebagai tersangka sudah terlaksana pada Jumat (1/12) lalu. Polisi tidak melakukan penahanan walau sudah menetapkannya sebagai tersangka sejak Rabu (22/11).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, penyidik masih mempertimbangkan tindakan penahanan terhadap Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ini.i

“Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud,” ucap Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11).

Firli diduga melanggar Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Barang bukti yang disita dalam perkara ini berupa bukti penukaran mata uang asing dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura sebesar Rp7.468.711.500 (Rp7,4 miliar). Lalu ada kunci kendaraan, pakaian, hingga dompet.

Setelah diperiksa pada Jumat lalu, Firli Bahuri merasa kasus yang menjeratnya adalah sebagai serangan balik koruptor. Dia menyebut penuntasan kasus korupsi di KPK selama ini juga ada intervensi dan tekanan yang dialaminya.

“Bukan hanya intervensi, bukan hanya tekanan, tetapi kita sadar bahwa musuh bersama kita adalah para koruptor dan juga serangan balik dari para koruptor itu sendiri,” katanya di Bareskrim Polri, Jumat (1/12).

Kasus yang menjerat Firli Bahuri, pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu adalah penanganan perkara pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) di KPK sejak 2020 hingga 2023.

 

sumber: gatra.com