Semarang – Mantan Sekretaris Dinas (Sekdin) Peternakan Kabupaten Blora, Kasimin, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Ia ditahan terkait kasus dugaan korupsi program sapi bunting atau insemenasi di Blora tahun 2017.

Kasimin ditahan 20 hari dengan SP Penahanan No. 1725 /M.3.5/ Fd.1/10/2019 tanggal 31 November 2019 di Rutan Kedungpane, Semarang.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ketut Sumedana, mengatakan Kasimin berperan ikut serta dalam pemotongan dana program sapi bunting.

“Dia ikut serta dalam mengumpulkan dan berinisiatif pemotongan dan membagikan di luar operasional proyek,” kata Ketut di kantornya, Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (31/10/2019).

Dalam kasus dugaan korupsi program bernama sapi induk wajib bunting (UPSUS SIWAB) ini, ditetapkan juga mantan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Blora, inisial WA, sebagai tersangka. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp 2 miliar.

Keduanya mengumpulkan UPT untuk membahas anggaran yang digunakan di luar program sehingga timbul kerugian negara. WA sudah dilakukan penahanan dan pekan depan rencananya akan dilimpahkan ke pengadilan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan 5 atau Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun,” tegas Ketut.

 

sumber: detik.com