JAYAPURA, iNews.id – Polisi menetapkan status tersangka terhadap eks Ketua KPU Papua yang juga menjabat sebagai Ketua KPU Tolikara, Adam Arisoi, pada Pilkada 2017 lalu. Dia diduga melakukan korupsi dana hibah untuk pemungutan suara ulang.

Wakapolda Papua, Brigjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan, tersangka tidak melaksanakan mekanisme penggunaan dana hibah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelaku AA (Adam Arisoi) kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah pemerintah daerah untuk pemungutan suara ulang dalam Pilkada 2017,” kata Brigjen Pol Mathius di Kota Jayapura, Papua, Kamis (10/12/2020).

Dana hibah yang dicairkan Pemerintah Kabupaten Tolikara sebesar Rp 15 miliar, lalu ditambah Rp4,2 miliar sisa dari NPHD, sehingga totalnya Rp19,8 miliar.

“Tidak ada pakta integritas yang seharusnya ditandatangani oleh AA sebagai Ketua KPU Papua selaku Ketua KPU Tolikara sebagai penerima dana hibah,” ujar dia.

Padahal dalam Permendari No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos dari APBD, semstinya ada pertanggungjawaban bahwa anggaran tersebut dimanfaatkan sesuai NPHD dan RAB.

“Saat ini AA juga telah ditahan di Rutan Mapolda Papua sejak 4 Desember,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan berupa, dokumen laporan pertanggungjawaban, pencairan anggaran dan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Saat ini polisi masih mengumpulkan berkas-berkas untuk melengkapi pemeriksaan.

 

sumber: inews.id