Fadhillah Al Mausuly, Eks Ketua KPU Bengkalis yang kini juga menjabat sebagai komisioner di lembaga yang sama, akhirnya ditahan polisi karena diduga mengkorupsi dana hibah di KPU Bengkalis. Penahanan dilakukan pada Senin (31/7/2023) lalu.
Satreskrim Polres Bengkalis melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melakukan penahanan setelah menetapkan status tersangka terhadap Fadhillah Al Mausuly.
Hal ini diungkap langsung Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui keterangan tertulisnya, Rabu (2/8).
Menurut dia, Eks Ketua KPU Bengkalis Ditahan karena diduga terlibat tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran Dana Hibah yang diterima KPU Bengkalis pada Pilkada tahun 2020 lalu.
Saat itu pemerintah Bengkalis memberikan hibah sebesar Rp 40 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya Polres Bengkalis menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana Korupsi di KPU Bengkalis dalam penggunaan anggaran tahun 2020 lalu medio Mei 2023 lalu.
Empat orang tersangka ini diduga paling bertangungjawab dalam penggunaan anggaran KPU 2020 yang merupakan hibah pemerintah Bengkalis untuk penyelenggaraan Pilkada.
Anggaran ini diduga disalah gunakan dan tidak dapat dipertangungjawabkan sebanyak Rp 4,6 miliar dari total anggaran hibah Pemerintah Bengkalis sebesar Rp 40 miliar.
Empat tersangka yang ditetapkan diantaranya berinisial PH selaku kuasa pengguna anggaran,
Kemudian CG selaku bendahara pengeluaran, MS selaku pejabat penandatanganan perintah membayar dan HR selaku pejabat pembuat komitmen.
Keempat tersangka sudah dilakukan penyidikan dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Dalam perkara ini, pihaknya telah melakukan penghitungan kerugian negara melalui auditor.
Hasil penghitungan membuktikan adanya kerugian negara sebesar 4,6 miliar rupiah.
Dengan beberapa barang bukti berhasil disita diantaranya uang sebesar Rp 57.525000 serta dokumen lainnya.
Perkara yang ditanganinya ini tidak hanya sampai di sini saja.
Pihak Kepolisian juga telah membuka penyidikan kasus korupsi terduga lainnya.
Terduga tersangka lainnya masih penyidikan dalam waktu dekat akan gelar perkara tingkat Polda untuk menentukan apakah bisa ditetapkan tersangka atau bagaimana tindak lanjut penanganannya.
Orang yang dimaksud salah satu Komisioner KPU yang saat ini masih menjabat.
Dalam penyidikan sebanyak 60 orang saksi yang diperiksa.
Proses penyidikan cukup memakan waktu dalam proses penghitungan kerugian negara yang melibatkan auditor.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka ini, beberapa pengeluaran tidak tercatat.
Kemudian sejumlah pajak kegiatan telah dipungut namun tidak disetorkan.