Serang – Pria berinisial YS, eks kades di Serang, Banten ditangkap polisi lantaran korupsi dana desa lebih dari Rp 500 juta. Mirisnya, uang hasil kejahatan itu ia gunakan untuk menikah dengan dua istri mudanya dan penggandaan uang.

“Tersangkanya merupakan mantan kepala desa. Setelah kita dalami, uang kejahatan itu dia salurkan untuk kawin cerai kawin cerai kepada wanita lain,” kata Kabid Humas Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat rilis kasus di Polres Serang, Kamis (21/10/2021).

Selain digunakan untuk biaya menikah, tersangka juga menggunakan uang negara untuk bermain penggandaan uang secara gaib. Terhitung, jumlah dana desa yang digunakan untuk kebutuhan tersebut mencapai sekitar Rp150 juta.

“Tersangka juga tergiur investasi yang sesungguhnya tidak masuk akal karena berbau mistis. Dia percaya uang yang digunakan tersebut bisa mendatangkan kekayaan dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Adapun modus operandinya yaitu YS memerintahkan bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa. Namun setelah uangnya ditarik, dana tersebut tidak dia salurkan untuk kebutuhan di tempatnya.

“Bahkan ada juga proyek yang fiktif,” terangnya.

Karena perbuatannya itu, YS lantas diciduk di wilayah Kota Serang pada Sabtu (16/10) sekira pukul 19.00 WIB. Dia diancam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang tentang Tipikor.

“Ancaman hukumannya minimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

 

sumber: detiknews.com