Mantan Kepala Desa Panisihan, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap, periode 2016-2022, Jawahir (48) ditahan polisi karena kasus korupsi. Dia diduga menggunakan anggaran dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 784 juta.

Kasat Rreskrim Polresta Cilacap, AKP Gurbacov menjelaskan penyelewengan itu terjadi pada dana APBDes tahun anggaran 2020 dan tahap 1 tahun anggaran 2021.

“Tersangka sengaja melakukan korupsi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Gurbacov di Mapolresta Cilacap, Kamis (23/2/2023).

Gurbacov mengatakan Jawahir menggunakan jabatannya untuk kepentingannya sendiri. Di antaranya melakukan tekanan kepada perangkat desa di bawahnya.

“Sehingga mau menurut kepada yang bersangkutan, dan diakui oleh yang bersangkutan memang uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Gurbacov menduga pelaku melakukan korupsi seorang diri. Uang hasil kejahatan habis tidak bersisa.

“Berdasarkan bukti dan alat bukti yang kami kumpulkan, semuanya bermuara kepada yang bersangkutan,” tuturnya.

“Semuanya sudah digunakan oleh yang bersangkutan dan nihil yang bisa diamankan,” lanjut Gurbacov.

Atas perbuatannya, mantan kades ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“(Ancaman) Dihukum penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar,” ucap Gurbacov.

Pengakuan Eks Kades

Sementara itu, Jawahir mengakui menggunakan anggaran dana desa. Namun, dia berdalih uang hasil korupsi sebagian dibagikan kepada masyarakat yang tidak mendapat jatah bantuan dari pemerintah.

“Ada masyarakat yang datang ke saya tidak mendapat jatah bantuan pemerintah. Saya sudah terangkan kepada masyarakat, tetapi masyarakat bersikukuh harus dibantu. Karena secara pribadi pegang duit, jadi saya bantu entah berapa ratus ribu untuk meredam masyarakat yang belum menerima bantuan,” ujar Jawahir.

Meski begitu, Jawahir tak mau menyebut sisa uang hasil korupsi dana desa digunakan untuk apa saja. Dia pun memastikan mengikuti proses hukum kasus ini dengan taat.

“Saya menyesal atas kelakuan saya selama jadi kades. Saya mendapat teguran dalam hal ini dari desa ataupun dari negara, saya akan menjalani tuntutan atau hukuman yang ada di negara ini,” tutupnya.

 

sumber: detik.com